Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
27 Jul 2023 6,150 Pembaca Admin Web Terpadu

Sistem Digitalisasi SI PETARUNG Tata Ruang: Langkah Inovatif Kabupaten Tangerang untuk Pengelolaan Tata Ruang yang Efisien

Kabupaten Tangerang, 26 Juli 2023 - Kabupaten Tangerang melangkah maju dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan tata ruang dengan memperkenalkan Sistem Digitalisasi SI PETARUNG Tata Ruang. Dalam era digital yang terus berkembang, digitalisasi tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk mencapai keberlanjutan dan efisiensi dalam pengaturan tata ruang di Indonesia.

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memiliki peran kunci dalam penerapan inovasi dalam sistem digitalisasi tata ruang. Melalui teknologi geospasial, seperti sistem informasi geografis (SIG) dan penginderaan jauh, SI PETARUNG mampu melakukan pemetaan dan pemantauan tata ruang secara akurat dan real-time. Keberadaan teknologi ini memungkinkan pengambilan keputusan yang didasarkan pada data yang lebih akurat, mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan tata ruang.

Integrasi data dan layanan menjadi bagian penting dalam sistem digitalisasi tata ruang ini. SI PETARUNG menggabungkan data dari berbagai sumber, termasuk data administrasi, geospasial, dan sosial ekonomi. Dengan adanya integrasi ini, informasi terkait perencanaan tata ruang dapat diakses dengan mudah dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih baik.

Selanjutnya, sistem ini juga memberikan kemudahan dalam pemantauan dan pengendalian terhadap perubahan tata ruang. Dengan adanya SI PETARUNG, pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang dapat dilakukan secara lebih efektif. Sistem ini juga mendukung upaya mengurangi korupsi dan meningkatkan penegakan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan tata ruang.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) (2020) menyatakan, "Digitalisasi tata ruang menjadi sebuah solusi yang penting untuk mengatasi tantangan kompleks dalam pengaturan tata ruang di Indonesia. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem tata ruang dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan tata ruang, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang."

Bupati Kabupaten Tangerang mengungkapkan kebanggaannya terhadap inovasi SI PETARUNG, "Kami sangat bangga dengan sistem digitalisasi tata ruang ini. Program ini membawa Kabupaten Tangerang ke era modern dalam pengelolaan tata ruang. Dengan SI PETARUNG, kami yakin efisiensi dan transparansi pengaturan tata ruang akan meningkat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait tata ruang."

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi acuan bagi Tangerang dalam mengimplementasikan sistem digitalisasi tata ruang. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan tata ruang di negara ini.

Dengan penggunaan teknologi geospasial, integrasi data dan layanan, serta kemudahan pemantauan dan pengendalian, SI PETARUNG menjadi langkah inovatif Kabupaten Tangerang dalam menghadapi tantangan kompleks dalam pengaturan tata ruang. Program ini membuktikan komitmen Kabupaten Tangerang untuk mencapai pengelolaan tata ruang yang efisien dan berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi digital.