Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
30 Sep 2026
Lintas Sektor
TANGERANG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mencatat sejarah baru atas raihan sertifikat ISO 9001:2015 ...
-
30 Sep 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Peringatan Hari ...
-
30 Sep 2026
Lintas Sektor
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Kabupaten Tangerang ...
-
30 Sep 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik kolaborasi strategis antara Tunas Pengusaha Muda dan Badan ...
-
30 Sep 2026
Pendidikan
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan Program Sekolah Swasta Gratis harus mampu dibarengi ...