Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
09 Sep 2026
Pemerintahan
TANGERANG,– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana dan antisipasi aktivitas ...
-
09 Sep 2026
Informasi Umum
Tangerang,--Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah meresmikan Swaka Gedung Serbaguna (GSG) yang berlokasi di Jalan ...
-
09 Sep 2026
Lintas Sektor
Tangerang,-- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengajak Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) ...
-
09 Sep 2026
Bantuan/Kemanusiaan
Tangerang,- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara simbolis menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi anak ...
-
09 Sep 2026
Lintas Sektor
TANGERANG,–Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau melalui Apel Gabungan ...