Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
08 Jul 2026
Lintas Sektor
Tangerang – Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, menyampaikan bahwa seluruh ...
-
08 Jul 2026
Program Unggulan
TANGERANG,– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Naker Fest 2026 yang diselenggarakan Dinas ...
-
08 Jul 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja berharap Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas ...
-
08 Jul 2026
Prestasi
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Kategori Sosial dan ...
-
08 Jul 2026
Keagamaan
Serang--, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid optimistis Kafilah Kabupaten Tangerang mampu mempertahankan prestasi Juara umum ...