Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
20 Aug 2026
Program Unggulan
TANGERANG —Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus mengapresiasi kinerja Bupati Tangerang Moch. ...
-
20 Aug 2026
Program Unggulan
Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program nasional Cek Kesehatan ...
-
20 Aug 2026
Kesehatan
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi menyambut kedatangan Tim Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) ...
-
20 Aug 2026
Kesehatan
Tangerang,--Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengunjungi Puskesmas Binong dan Puskesmas Kelapa Dua, sekaligus mengecek langsung ...
-
20 Aug 2026
Program Unggulan
Tangerang,--Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mendorong Intervensi Terpadu Cegah Stunting (INOVASI TERPA GANTUNG) benar-benar ...