Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Event
Tangerang,--Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri pameran otomotif terbesar se Asia Tenggara GAIKINDO Indonesia ...
-
31 Jul 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mendampingi Wakil ...
-
31 Jul 2026
Kerjasama
Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, ...
-
31 Jul 2026
Pendidikan
TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Literasi Digital di SMP ...
-
31 Jul 2026
Lintas Sektor
Tangerang,– Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mendorong sinergi dan kolaborasi bersama antara pengembang dan ...