Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
03 Jul 2026
Ekonomi
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan Pusat Layanan Pembayaran ...
-
03 Jul 2026
Lintas Sektor
Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menghadiri kegiatan CEO Gathering & Economic ...
-
03 Jul 2026
Bencana Alam
Tangerang – Upaya penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, terus menunjukkan ...
-
03 Jul 2026
Bencana Alam
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bergerak cepat merespons peristiwa kebakaran ...
-
03 Jul 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Dalam upaya memperluas akses dan edukasi keuangan bagi generasi muda, khususnya bagi siswa ...