Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Ekonomi
TANGERANG - Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030 resmi dilantik ...
-
23 Jul 2026
Informasi Umum
Jakarta, 21 Juli 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ...
-
23 Jul 2026
Event
Tangerang – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang menggelar Jambore Koperasi tingkat Kabupaten ...
-
23 Jul 2026
Event
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka puncak peringatan Hari Anak Nasional ...
-
23 Jul 2026
Program Unggulan
Tangerang– Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut ...