Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
28 Apr 2026
Bantuan/Kemanusiaan
Tangerang,--Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menghadiri dan meninjau langsung kegiatan bakti sosial (Baksos) yang digelar ...
-
28 Apr 2026
Ekonomi
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi meluncurkan program Warteksi ...
-
28 Apr 2026
Informasi Umum
Tangerang - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri Istighosah dan Tabligh Akbar dalam rangka Hari ...
-
28 Apr 2026
Bantuan/Kemanusiaan
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan di kawasan Desa Budi Mulya Kec. Cikupa ...
-
28 Apr 2026
Pemerintahan
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus memperkuat ...