Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
Olahraga
TANGERANG – Semangat membara menyelimuti pelepasan kontingen olahraga pelajar Kabupaten Tangerang yang bersiap berlaga di ...
-
09 Jun 2026
Pemerintahan
Tangerang — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, memimpin Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
-
09 Jun 2026
Pemerintahan
Tangerang,--Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menggaungkan peningkatan kebersihan di lingkungan kerja sebagai budaya ...
-
09 Jun 2026
Event
Tangerang,- Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid membuka rangkaian TANGKAB EXPO 2026 yang diselenggarakan Badan Pendapatan ...
-
09 Jun 2026
Event
Tangerang,-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri acara kenaikan kelas dan kelulusan siswa-siswi RA ...