Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita Puluhan Botol Minuman Keras
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan Kabupaten Tangerang, Rabu (25/09/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penegakan perda di Kabupaten Tangerang secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Pihaknya melakukan penindakan tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, dan Solear. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B," ujarnya.
Selain itu, tim gabungan mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak memiliki izin.
"Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba menyembunyikan barang dagangannya. Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menemukan dan menyita minuman keras tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang melanggar," tambah Agus.
"Satpol PP Kab. Tangerang berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga, "tandasnya.
Lanjutnya ia juga menambahkan, para pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras ilegal akan dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Satpol PP akan terus melakukan penegakan perda tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nD)
Nomor : PR/ 583-DISKOMINFO/XI/2024
Berita Lainnya
-
23 Jun 2026
Pemkab Tangerang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 hingga Tingkat RT/RW
TANGERANG,–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mendukung penuh pelaksanaan ...
-
22 Jun 2026
Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menghadiri acara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji 10 orang Jurusita ...
-
22 Jun 2026
Festival Kuliner Halal Kab. Tangerang Sukses Digelar, UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari
TANGERANG – Kegiatan Festival Kuliner Halal yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) ...
-
21 Jun 2026
Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan, Manfaatkan Program Sekolah dan Beasiswa Gratis
Tangerang, – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri Tasyakkur dan Ikhtitam Angkatan XXXIII Santri Kelas ...
-
21 Jun 2026
Bupati Tangerang Apresiasi Peran Yayasan Islam dalam Mencetak Generasi Unggul dan Berakhlak
TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri acara Haflah Akhirussanah dan Kenaikan Kelas Siswa ...