Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita Puluhan Botol Minuman Keras
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan Kabupaten Tangerang, Rabu (25/09/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penegakan perda di Kabupaten Tangerang secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Pihaknya melakukan penindakan tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, dan Solear. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B," ujarnya.
Selain itu, tim gabungan mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak memiliki izin.
"Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba menyembunyikan barang dagangannya. Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menemukan dan menyita minuman keras tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang melanggar," tambah Agus.
"Satpol PP Kab. Tangerang berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga, "tandasnya.
Lanjutnya ia juga menambahkan, para pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras ilegal akan dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Satpol PP akan terus melakukan penegakan perda tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nD)
Nomor : PR/ 583-DISKOMINFO/XI/2024
Berita Lainnya
-
03 Oct 2026
Wakil Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Karakter dan Adaptasi Bagi Mahasiswa Baru Politeknik Ismet Iskandar Indonesia dan Tanri Abeng University Kampus Tangerang
Tangerang,—Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik ...
-
03 Oct 2026
Bupati Tangerang Dorong Tiga Bahasa Daerah Jadi Warisan Generasi Muda
TANGERANG – Bupati Tangerang membuka Gebyar Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ...
-
03 Oct 2026
Bupati Maesyal Gandeng Semua Elemen Masyarakat, Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tangerang dan HSN 2026 Resmi Dimulai
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang resmi ...
-
02 Oct 2026
Bupati Tangerang Lepas Elzeds FC Wakili Banten di Liga Soeratin Nasional U-13
TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melepas tim Elzeds FC Kabupaten Tangerang yang akan ...
-
02 Oct 2026
Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali melakukan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah ...