Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pengawasan terhadap Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Cisoka
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyikapi keberadaan tempat hiburan Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga yang berlokasi di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan melakukan langkah penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pendataan / Pengawasan tempat usaha dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 20.12 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons atas informasi dan pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Cisoka.
Dalam pelaksanaan pendataan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan sebanyak empat personel untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka.

Hasil pemeriksaan lapangan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP-L) yang ditandatangani oleh pihak penanggung jawab usaha atas nama Sopian Hadi alias Balok, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi atas kegiatan usaha yang dijalankan.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, petugas menemukan adanya lima ruangan karaoke yang berada di dalam area usaha dan diduga digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan usaha dimaksud. Namun demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan minuman keras atau minuman beralkohol.
Selain itu, petugas juga memastikan bahwa tidak terdapat perempuan pendamping tamu atau Lady Companion (LC) di lokasi pada saat pendataan dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, pada Selasa, 13 Januari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan kepada pengelola Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga atas nama Sopian Hadi alias Balok untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan, serta menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin lingkungan, surat keterangan usaha dari desa, serta surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pengelola merupakan Ketua Karang Taruna desa.
Seluruh dokumen tersebut diterima sebagai bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan / patroli secara intensif setelah proses administrasi pemanggilan dilakukan.
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
Wabup Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar
Tangerang,-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Himah menghadiri acara tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD ...
-
18 Jun 2026
Bupati Tangerang Lantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melantik dan mengambil sumpah sebanyak 486 PNS dalam jabatan ...
-
17 Jun 2026
POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028
CILEGON,– Penyelenggaraan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Provinsi Banten Tahun 2026 resmi ditutup di ...
-
17 Jun 2026
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tangerang,–Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan dilakukannya Ground ...
-
17 Jun 2026
Pendidikan Bersinar Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang
Tangerang - Dalam upaya menciptakan generasi muda yang tangguh dan lingkungan pendidikan yang bersih dari ...