Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Feb 2026 422 Pembaca Admin Satpol Pp Kab. Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pengawasan terhadap Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Cisoka

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyikapi keberadaan tempat hiburan Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga yang berlokasi di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan melakukan langkah penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.


Pendataan / Pengawasan tempat usaha dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 20.12 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons atas informasi dan pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Cisoka.

Dalam pelaksanaan pendataan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan sebanyak empat personel untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka.


Hasil pemeriksaan lapangan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP-L) yang ditandatangani oleh pihak penanggung jawab usaha atas nama Sopian Hadi alias Balok, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi atas kegiatan usaha yang dijalankan.

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, petugas menemukan adanya lima ruangan karaoke yang berada di dalam area usaha dan diduga digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan usaha dimaksud. Namun demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan minuman keras atau minuman beralkohol.

Selain itu, petugas juga memastikan bahwa tidak terdapat perempuan pendamping tamu atau Lady Companion (LC) di lokasi pada saat pendataan dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa, 13 Januari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan kepada pengelola Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga atas nama Sopian Hadi alias Balok untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan, serta menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin lingkungan, surat keterangan usaha dari desa, serta surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pengelola merupakan Ketua Karang Taruna desa. 

Seluruh dokumen tersebut diterima sebagai bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. 

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan / patroli secara intensif setelah proses administrasi pemanggilan dilakukan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.