Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 6 Wanita Pekerja Seks Komersial di Warung Kopi Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya
TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan tegas terhadap praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, (17/09/2025) malam, petugas berhasil mengamankan enam wanita pekerja seks komersial (PSK) di salah satu warung kopi yang berlokasi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya.
Warung kopi tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpul para wanita pekerja seks komersial sebelum menawarkan jasa kepada para pengunjung. Informasi ini diperoleh Satpol PP dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan, keenam wanita tersebut langsung diamankan dalam operasi dan dibawa ke Mako Satpol PP. Di sana, mereka dilakukan pendataan serta pembinaan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Operasi ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Lokasi warung kopi tersebut memang sering dijadikan tempat perkumpulan para wanita PSK. Keenamnya sudah kami amankan ke Mako Satpol PP guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkap Ana Supriyatna, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan para PSK, petugas juga melakukan tindakan tegas terhadap warung kopi yang terbukti memfasilitasi kegiatan prostitusi. Satpol PP menyegel kamar-kamar yang disediakan oleh pemilik warung untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan alat kontrasepsi yang berada di tiga kamar yang disediakan oleh pemilik warung kopi tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa warung tersebut memang digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung.
“Kami tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga pihak yang memfasilitasi. Warung tersebut kami beri tindakan dengan menyegel kamar yang digunakan untuk praktik prostitusi. Jika pelanggaran kembali terjadi, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Dengan langkah ini diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan sosial masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Kolaborasi antara aparat dan warga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berita Lainnya
-
09 Sep 2026
Bupati Tangerang Ajak FSP-RTMM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Tangerang,-- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengajak Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) ...
-
09 Sep 2026
Rp2,65 Miliar Digelontorkan Pemkab Tangerang, Bupati Tangerang: Perkuat Bantuan untuk Yatim dan Janda Pelaku Usaha
Tangerang,- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara simbolis menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi anak ...
-
08 Sep 2026
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Tangerang Tegaskan Kecepatan Dan Ketepatan Respon Jadi Kunci Keselamatan Masyarakat
TANGERANG,–Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau melalui Apel Gabungan ...
-
08 Sep 2026
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan Program Beasiswa ...
-
08 Sep 2026
Dukung Kenyamanan Santri, Pemkab Tangerang Perkuat Program Aspontren dan Sanitren
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang memulai pelaksanaan sekaligus menyosialisasikan program fasilitasi bantuan Asrama Pondok Pesantren ...