PN Tangerang Tolak Gugatan Class Action, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan
TANGERANG - Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. PN Tangerang menolak gugatan class action yang meminta penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi.
"Alhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi," ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (02/11/2023).
Sebelumnya, perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN-Tangerang.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).
Dengan hasil yang positif tersebut, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
Ia berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi. Ungkapan terima kasih juga ditujukan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Dr. Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Deden Syukron, SH, MH.
"Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami," ujarnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)
Nomor : PR/ 563-DISKOMINFO/XI/2023
Berita Lainnya
-
21 Apr 2026
Bupati Tangerang Tinjau Progres Pembongkaran dan Normalisasi Kali Cirarab di Sepatan–Pasar Kemis
Tangerang,— Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid kembali meninjau langsung progres pembongkaran bangunan liar dan normalisasi ...
-
20 Apr 2026
Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa
Tangerang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tangerang, Soma Atmaja membuka acara Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam ...
-
20 Apr 2026
Tinjau Langsung RTLH di Sentul Balaraja, Wabup Intan Pastikan Segera Direnovasi
Tangerang,–Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah bersama jajaran perangkat Desa Sentul meninjau langsung kondisi ...
-
20 Apr 2026
Wabup Intan Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan Sebagai Fondasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Tangerang, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) ...
-
19 Apr 2026
Hadiri Cardio Mix Yoga Flow & Glow, Wabup Intan: Semangat Hidup Sehat Menggema
Tangerang – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan Cardio Mix: Yoga Flow dan ...