Pemkab dan Kejari Kabupaten Tangerang Berhasil Amankan Aset Daerah Senilai Rp4 Miliar
TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik Pemkab senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu. Aksi ini menjadi bagian dari gebrakan penertiban aset bermasalah, sekaligus peringatan keras bagi warga yang masih menguasai tanah milik negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab Tangerang kepada pihak kejaksaan.
"Kami sudah berliku-liku melakukan pendampingan bersama BPKAD, khususnya bidang aset, dalam rangka pengamanan dan pengembalian aset milik daerah. Kami ingatkan kepada siapa pun yang masih menempati atau menguasai aset milik pemerintah secara melawan hukum untuk segera menyerahkan. Jika tidak, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum karena perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara," tegas Eddy di Sodong Tigaraksa. Selasa, (1/7/25).
Menurutnya, Salah satu aset yang berhasil diamankan adalah sebagian lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang kini berdiri enam unit ruko di atasnya. Lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi ini sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi menjadi sumber kerugian negara.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyatakan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara kejaksaan dan pemerintah daerah kab. Tangerang, yang berhasil melakukan pengembalian aset pemda.
"Alhamdulillah, ini merupakan lokasi kedua setelah penertiban di Mekar Bakti minggu lalu. Hari ini kita berhasil amankan aset ruko-ruko dengan estimasi nilai mencapai Rp 4 miliar. Ke depan, masih ada 12 aset lain yang menjadi target penertiban tahun ini. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mendampingi kami," kata Rizal.
Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset bermasalah demi kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta optimalisasi pelayanan publik. Kerja sama dengan kejaksaan dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam menyelamatkan aset-aset yang bernilai strategis bagi daerah.
" Kerja sama yang baik dengan JPN untuk melaksanakan pengamanan aset. kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Kasi Datun yang telah membantu proses penertiban aset ini," ujarnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nD)
Nomor : PR/ 325-DISKOMINFO/VI/2025
Berita Lainnya
-
28 Aug 2026
Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Pendidikan di Pemimpin Daerah Awards 2026
Tangerang - Kabupaten Tangerang kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Mewakili Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah ...
-
27 Aug 2026
Sambut Musim 2026/2027: Pemkab Tangerang Dukung Penuh Persita di Kasta Tertinggi Sepak Bola Nasional
Tangerang,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi menyampaikan dukungan penuh kepada skuad Pendekar Cisadane, Persita ...
-
27 Aug 2026
Wamendagri Bima Arya Buka Apkasi Otonomi Expo 2026 di ICE BSD, Dorong Peningkatan Transaksi dan Ekspor UMKM
TANGERANG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto secara resmi membuka ajang Asosiasi ...
-
27 Aug 2026
Pemkab Tangerang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal Tahun 2026
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bersama Tim Penggerak ...
-
27 Aug 2026
Wabup Intan Dorong GATI Jadi Program Pembentukan Generasi Muda Berkualitas Dan Keluarga Harmonis
Tangerang, Wakil Bupati Tangerang mendorong Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) menjadi program untuk pembentukan generasi ...