Patuhi PP Tunas, Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi resmi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.
Kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), Meutya menjelaskan bahwa langkah itu sangat signifikan sesuai dengan regulasi tersebut, mengingat besarnya proporsi pengguna anak di platform tersebut.
Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, tercatat sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," ujar Meutya.
Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua guna meminimalisir risiko kecanduan gim pada anak.
Meutya mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari delapan platform digital raksasa, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Implementasi perlindungan anak itu juga mendapat dukungan dari berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. "Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut mengapresiasi ketegasan Kemkomdigi dalam menegakkan PP TUNAS.
Menurutnya, regulasi ini menjadi benteng penting dalam melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.
"Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial," ungkap Komjen Eddy.
Ia menegaskan, BNPT akan terus melakukan mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi sasaran empuk jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran paham radikal.
Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan platform, dan pengawasan orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.
Foto : Humas Kemkomdigi
Berita Lainnya
-
28 Sep 2026
Bupati Maesyal Tegaskan Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan Program Sekolah Swasta Gratis harus mampu dibarengi ...
-
28 Sep 2026
Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Kejar Kualitas 5G
Jakarta, 28 September 2026 - Cakupan konektivitas digital Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari ...
-
28 Sep 2026
Hadiri Harlah IGNMI, Bupati Tangerang Tekankan Peran Guru Ngaji Sebagai Pilar Pendidikan Karakter
TANGERANG,— Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan peran penting guru ngaji sebagai salah satu pilar ...
-
28 Sep 2026
Seluruh OPD Diminta Evaluasi Dan Siapkan Capaian Kinerja TW 3
TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Apel Pagi pekan keempat di Lapangan Raden Arya ...
-
27 Sep 2026
Piala Bupati Cup U-17 2026 Usai, Panongan Keluar sebagai Juara, 30 Pemain Terbaik Segera Dibentuk Jadi Tim Kabupaten
TANGERANG — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid secara resmi menutup Kejuataan Piala Bupati Cup U-17 ...