Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
07 Jul 2026 73 Pembaca Admin Setwan

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Banten Corruption Watch (BCW) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Anti Korupsi)

Tangerang – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Banten Corruption Watch (BCW) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Anti Korupsi) pada Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang.

RDP tersebut membahas temuan terkait pembangunan fasilitas umum berupa stadion mini di sejumlah kecamatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun sebagian lahannya belum memiliki kepastian hukum sebagai aset Pemerintah Daerah.

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Capt. Fikri Faiz Muhammad, S.Tr.Pel., M.Mar., dan dihadiri Anggota Komisi I M. Nur Rojab, Dicky Setiawan, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, para camat, serta pihak pelapor.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M. Nur Rojab, menegaskan bahwa legalitas aset daerah harus menjadi perhatian serius karena stadion mini tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Stadion mini ini sudah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya sebagai sarana olahraga. Namun, manfaat tersebut harus diiringi dengan kepastian hukum atas status lahannya. Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan APBD justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi I meminta OPD terkait menyampaikan data yang lebih rinci pada rapat evaluasi berikutnya, meliputi progres sertifikasi, nomor pengajuan ke BPN, hingga kendala yang dihadapi pada masing-masing objek tanah.

"Kami menginginkan data yang konkret. Mana yang sudah selesai, mana yang masih dalam proses, serta apa kendalanya harus dijelaskan secara terbuka agar penyelesaiannya dapat terukur," tegasnya.

Sementara itu, Capt. Fikri Faiz Muhammad menyampaikan bahwa RDP ini menjadi forum untuk menyinkronkan data antara pelapor, OPD teknis, pemerintah kecamatan, dan BPN.

"Forum ini penting untuk menyamakan data. Apabila terdapat perbedaan antara data pelapor, catatan OPD, maupun data pada sistem pertanahan, maka harus segera disinkronkan agar tidak menimbulkan persoalan baru," katanya.

Ia juga mendorong agar bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan tidak dalam sengketa segera diajukan untuk proses sertifikasi.

"Prinsipnya, aset daerah harus memiliki kepastian, baik secara fisik maupun secara hukum. Apabila status lahannya sudah clean and clear, maka proses pendaftarannya tidak perlu ditunda lagi," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), girik, maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada prinsipnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah, sepanjang seluruh persyaratan yuridis dan administratif telah terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendorong BPKAD bersama Dinas Perkim untuk mempercepat proses pengajuan sertifikasi aset stadion mini kepada BPN. DPRD juga meminta agar persoalan tersebut dikawal secara serius sehingga aset fasilitas publik memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.