Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
29 Sep 2026 19 Pembaca Admin Setwan

DPRD dan Pemkab Tangerang Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 28 September 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama setelah sebelumnya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dibahas antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kemampuan keuangan daerah, termasuk penyesuaian pendapatan yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi Banten, Dana Desa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp8,32 triliun, dari sebelumnya Rp8,76 triliun. Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp8,99 triliun, dari sebelumnya Rp9,43 triliun.

Penyesuaian anggaran diarahkan untuk menjaga keseimbangan APBD dengan tetap mempertahankan alokasi bagi pelayanan publik, program prioritas daerah, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

Penyesuaian Pendapatan Daerah

Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah mengalami penyesuaian kenaikan sebesar Rp132,53 juta, dari Rp5.556.057.711.419 menjadi Rp5.556.190.244.019.

Sementara itu, Pendapatan Transfer mengalami penyesuaian dari sekitar Rp3,20 triliun menjadi Rp2,77 triliun.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat disesuaikan menjadi sekitar Rp2,37 triliun dari sebelumnya Rp2,76 triliun. Selain itu, terdapat penyesuaian target Dana Desa sebesar Rp207,61 miliar.

Pendapatan Transfer Antar Daerah yang bersumber dari bagi hasil Pemerintah Provinsi Banten juga mengalami penyesuaian dari Rp436,65 miliar menjadi Rp397,77 miliar atau berkurang Rp38,88 miliar.

Belanja yang Mengalami Penyesuaian dan Rasionalisasi

Menyesuaikan perubahan kemampuan pendapatan daerah tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembahasan terhadap sejumlah komponen belanja.

Penyesuaian antara lain dilakukan melalui rasionalisasi belanja bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp226,39 miliar, yang berkaitan dengan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Dana Desa.

Selain itu, dilakukan pengurangan dan rasionalisasi belanja pendukung perangkat daerah sebesar Rp207,81 miliarsecara selektif.

Rasionalisasi dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, program prioritas daerah, serta pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan.

Adapun struktur belanja setelah perubahan terdiri atas:

Belanja Operasi sebesar Rp6,53 triliun;
Belanja Modal sebesar Rp1,74 triliun;
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp32,82 miliar; dan
Belanja Transfer sebesar Rp687,94 miliar.

Dengan komposisi tersebut, total belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar Rp8,99 triliun.

Pembiayaan Daerah

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp671,86 miliar. Dalam Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal maupun pengeluaran pembiayaan lainnya.

Fokus Perubahan APBD 2026

Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memastikan penyesuaian anggaran dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat, program prioritas, belanja wajib, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang atas pembahasan serta berbagai masukan dalam proses penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah Nota Persetujuan Bersama ditandatangani, Raperdatentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.







Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.