Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
16 Apr 2026 103 Pembaca Admin Web Terpadu

Diskominfo Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah, ternasuk kecamatan dan  kelurahan bertujuan untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatannya, Ketua Tim Informasi Publik  Eva Rian Novita, menekankan bahwa  dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, pihaknya terus mendorong seluruh element perangkat daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana, baik melalui website PPID, media sosial, maupun langsung ke sekretariat PPID di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Eva.

Eva juga menyoroti pentingnya pengoptimalan pelayanan informasi publik di seluruh PPID Pelaksana, yang menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

"Dengan adanya rapat peningkatan seperti ini, Kami berharap seluruh PPID Pelaksana melakukan optimalisasi pelayanan publik dengan memastikan tempat dan  diumumkannya informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta pada website PPID," jelasnya.

Di kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulfikar mengaskan, masih perlunya pemahaman baik secara regulasi maupun pelayanan publik.

"Di semua daerah kelemahannya memang sering berganti-ganti PPID Pelaksana dikarenakan adanya promosi dan mutasi, namun dengan kesempatan ini kami ingin terus mengingatkan peran PPID di Lembaga pemerintahan," kata Zulfikar.

Selain itu, Zulfikar juga mengingatkan bahwa ketersediaan ruang pelayanan informasi yang dilengkapi dengan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, dan tanda terima permohonan harus dipastikan ada di setiap PPID Pelaksana.

"Kami dari Komisi Informasi Provinsi berharap PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat selalu konsisten dan berdedikasi tinggi dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat," pungkasnya.


(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nD)
Nomor : PR/82-DISKOMINFO/IV/2026






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.