Dishub Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Tangerang-Serang
TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Serang, Kamis (24/10/2024). Operasi di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten tersebut sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan," ucapnya.
Menurut dia, selain berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar ketentuan di luar jam operasional dan pemeriksaan kelengkapan berkas kendaraan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.
“Sebanyak 9 kendaraan terjaring pada operasi kali ini dan kita bawa ke halaman parkir Dishub, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,"pungkasnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nD)
Nomor : PR/643 -DISKOMINFO/X/2024
Berita Lainnya
-
21 Jun 2026
Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan, Manfaatkan Program Sekolah dan Beasiswa Gratis
Tangerang, – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri Tasyakkur dan Ikhtitam Angkatan XXXIII Santri Kelas ...
-
21 Jun 2026
Bupati Tangerang Apresiasi Peran Yayasan Islam dalam Mencetak Generasi Unggul dan Berakhlak
TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri acara Haflah Akhirussanah dan Kenaikan Kelas Siswa ...
-
21 Jun 2026
Wabup Intan Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Pondok Modern Daarul Hikmah Sukadiri
Tangerang, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Pondok ...
-
20 Jun 2026
Raih Penghargaan The Finance 2026, Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Tunjukkan Kinerja Gemilang
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan, PT ...
-
20 Jun 2026
Satpol PP Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka, Libatkan 200 Personel
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak ...