Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang H Moch Maesyal Rasyid dalam Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten yang dihadiri para camat, seluruh kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.
Dia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.
“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.
Bupati juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab Tangerang)
NO: 400.14.4.3/57-Prokopim/IX/2025
Berita Lainnya
-
30 Jul 2026
Wabup Intan Harap Dampak Positif GIIAS 2026 Bagi Peningkatan Investasi Daerah
Tangerang,--Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri pameran otomotif terbesar se Asia Tenggara GAIKINDO Indonesia ...
-
30 Jul 2026
Bupati Tangerang Bersama Wagub Banten Dampingi Wapres Gibran Tinjau Industri Motor Listrik
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mendampingi Wakil ...
-
30 Jul 2026
Terima Kunker Pemkab Muara Enim, Sekda Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial
Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, ...
-
30 Jul 2026
Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Cegah Cyberbullying
TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Literasi Digital di SMP ...
-
30 Jul 2026
Wakil Bupati Tangerang Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Tangerang,– Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mendorong sinergi dan kolaborasi bersama antara pengembang dan ...