Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang H Moch Maesyal Rasyid dalam Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten yang dihadiri para camat, seluruh kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.
Dia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.
“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.
Bupati juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab Tangerang)
NO: 400.14.4.3/57-Prokopim/IX/2025
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang, Anggota DPRD, Kadis LH, Kadis Bina ...
-
18 Jun 2026
Wabup Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar
Tangerang,-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Himah menghadiri acara tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD ...
-
18 Jun 2026
Bupati Tangerang Lantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melantik dan mengambil sumpah sebanyak 486 PNS dalam jabatan ...
-
17 Jun 2026
POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028
CILEGON,– Penyelenggaraan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Provinsi Banten Tahun 2026 resmi ditutup di ...
-
17 Jun 2026
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tangerang,–Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan dilakukannya Ground ...