Bapenda Pasang Stiker Peringatan di Tempat Usaha Penunggak Pajak
TANGERANG – Dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan daerah, Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan pengenaan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah.
Untuk wajib pajak yang tidak patuh, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif. Restoran wajib pajak yang menunggak pajak dipasangi stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
"Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak," Ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, saat diwawancarai setelah menempelkan stiker, Jumat (21/02/2025).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajakanya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.
Fahmi menegaskan, dalam hal penempelan stiker terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, pihaknya melayangkan terlebih dahulu surat teguran pajak daerah.
"Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran), " pungkasnya.
Menurutnya, berdasarkan rincian yang kami rekapitulasi Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
Berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.
"Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, " Kata Fahmi.
Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha . Kegiatan penempelan stiker tersebut di hadiri Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, tim wasdal Bapenda.
(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nD)
Nomor : PR/079-DISKOMINFO/II/2025
Berita Lainnya
-
10 Sep 2026
Pemkab Tangerang Terima Penghargaan Kategori Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif dari Kompas TV
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan sebagai daerah penduli inovasi ekonomi kreatif dari ...
-
09 Sep 2026
Siapsiagaa dan Antisipasi Dampak Erupsi, Bupati Maesyal Minta Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
TANGERANG,– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana dan antisipasi aktivitas ...
-
09 Sep 2026
Wabup Intan Resmikan Swaka GSG Cisoka
Tangerang,--Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah meresmikan Swaka Gedung Serbaguna (GSG) yang berlokasi di Jalan ...
-
09 Sep 2026
Bupati Tangerang Ajak FSP-RTMM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Tangerang,-- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengajak Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) ...
-
09 Sep 2026
Rp2,65 Miliar Digelontorkan Pemkab Tangerang, Bupati Tangerang: Perkuat Bantuan untuk Yatim dan Janda Pelaku Usaha
Tangerang,- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara simbolis menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi anak ...