Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
30 Aug 2026
Olahraga
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid secara resmi menutup kejuaraan Rajawali Junior League 2026 usia ...
-
30 Aug 2026
Pendidikan
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru ...
-
30 Aug 2026
Event
Tangerang,--Wakil Bupati Tangerang mengajak masyarakat Curug, khususnya warga Desa Curug Wetan untuk terus menjaga dan ...
-
30 Aug 2026
Event
TANGERANG — Ajang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2026 yang digelar ...
-
30 Aug 2026
Event
Tangerang, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah hadiri Festival Budaya Pekan Raya Balaraja ke-2 yang ...