Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tangerang menerima kunjungan study ...
-
23 Oct 2026
Bantuan/Kemanusiaan
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama BAZNAS Kabupaten Tangerang menyalurkan santunan bagi anak yatim ...
-
23 Oct 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan kepedulian dan dukungannya terhadap para pengemudi ojek online ...
-
23 Oct 2026
Pertanian
Tangerang — Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan ...
-
23 Oct 2026
Keagamaan
TANGERANG – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tangerang menggelar pengajian rutin ...