Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Inovasi Daerah
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi meluncurkan layanan Investment and Potential Object Tangerang (IPO-T) ...
-
23 Jul 2026
Kerjasama
TANGERANG,–Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lontar 2, Kecamatan Kemiri ...
-
23 Jul 2026
Program Unggulan
TANGERANG – Tim Penilai Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Banten melakukan kunjungan verifikasi lapangan di Posyandu ...
-
23 Jul 2026
Lingkungan
TANGERANG – Kecamatan Cikupa khususnya di Kelurahan Sukamulya terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan ...
-
23 Jul 2026
Program Unggulan
TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri sekaligus membuka Warung Tekan Inflasi (Warteksi) Gemilang ...