Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
Pendidikan
Tangerang,-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Himah menghadiri acara tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD ...
-
18 Jun 2026
Pemerintahan
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melantik dan mengambil sumpah sebanyak 486 PNS dalam jabatan ...
-
18 Jun 2026
Olahraga
CILEGON,– Penyelenggaraan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Provinsi Banten Tahun 2026 resmi ditutup di ...
-
18 Jun 2026
Kesehatan
Tangerang,–Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan dilakukannya Ground ...
-
18 Jun 2026
Pendidikan
Tangerang - Dalam upaya menciptakan generasi muda yang tangguh dan lingkungan pendidikan yang bersih dari ...