Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 May 2026
Informasi Umum
TANGERANG – Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Festival Literasi Tangerang Gemilang Tahun 2026 yang ...
-
19 May 2026
Teknologi Informasi
TANGERANG,– Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka sekaligus menjadi keynote speaker dalam acara Dialog ...
-
19 May 2026
Kesehatan
TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka acara pertemuan Tim Gerakan Penyelamatan Ibu dan ...
-
19 May 2026
Pendidikan
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran ...
-
19 May 2026
Pemerintahan
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat memastikan kesiapan wilayah menjelang Hari Raya Idul ...