Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
22 Sep 2026
Lintas Sektor
Tangerang - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang didampingi Wakil Bupati Tangerang memimpin pelaksanaan apel ...
-
22 Sep 2026
Lintas Sektor
TANGERANG – Kader Posyandu Lili 3 Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Erna Yanti, resmi ...
-
22 Sep 2026
Program Unggulan
TANGERANG,–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka secara resmi tahapan seleksi wawancara Lomba Kreativitas dan ...
-
22 Sep 2026
Informasi Umum
TANGERANG—Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid memimpin upacara yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ...
-
22 Sep 2026
Informasi Umum
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi meluncurkan logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang di ...