Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
28 Apr 2026
Bantuan/Kemanusiaan
Tangerang,--Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menghadiri dan meninjau langsung kegiatan bakti sosial (Baksos) yang digelar ...
-
28 Apr 2026
Ekonomi
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi meluncurkan program Warteksi ...
-
28 Apr 2026
Informasi Umum
Tangerang - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri Istighosah dan Tabligh Akbar dalam rangka Hari ...
-
28 Apr 2026
Bantuan/Kemanusiaan
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan di kawasan Desa Budi Mulya Kec. Cikupa ...
-
28 Apr 2026
Pemerintahan
Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus memperkuat ...