Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
08 May 2024 157 Pembaca Admin Web Terpadu

Sekda: PHBS Penting untuk Tuntaskan Stunting di Kabupaten Tangerang

TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid mengatakan, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) penting digalakkan untuk menuntaskan stunting di Kabupaten Tangerang. Karena itu, sosialisasi dan pertemuan pemberdayaan PHBS tentang stunting kepada kader posyandu perlu sebagai garda terdepan.

"PHBS merupakan salah satu langkah penting yang harus terus digalakkan dalam menuntaskan stunting. Untuk itu, sosialisasi dan pembekalan kepada para kader posyandu sebagai garda terdepan penanganan sangat diperlukan," jelas Maesyal Rasyid di Gedung Serba Guna Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang, Kitri Bhakti Curug, Rabu (08/05/24).

Sekda membuka pertemuan pemberdayaan PHBS lokus stunting di Kabupaten Tangerang yang digelar oleh Dinas Kesehatan. Kegiatan ini dihadiri para kepala puskesmas dan ratusan kader posyandu dari tujuh desa/kelurahan.

Sekda mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah posyandu di Kabupaten Tangerang 2024 sebanyak 2.352 posyandu di 29 kecamatan. Jumlah kunjungan ibu dan balita ke posyandu periode Januari sampai Maret 2024 mencapai 66%. 

Untuk itu, dia berharap para kader posyandu terus melayani masyarakat dengan humanis dan sepenuh hati agar peningkatan kunjungan ibu dan balita dapat tercapai signifikan.

"Saya berharap kader posyandu lebih giat melayani dengan sepenuh hati dan humanis dalam melakukan penimbangan bayi dan balita secara rutin dan berkala yang masuk dalam indikator PHBS," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Ahmad Muchlis menambahkan, posyandu dapat dijadikan tempat pemantauan perkembangan bayi dan balita serta memberikan pemahaman pentingnya PHBS bagi masyarakat.

"Posyandu dapat menjadi tempat memantau pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita, dan kadernya memberikan pemahaman pentingnya PHBS secara menyeluruh," kata Muchlis.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/07-Prokopim/V/2024