Disnaker Sosialisasi Perpanjangan RPTKA
TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialiasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Hotel Yasmin, Selasa (07/05/2024).
Kabupaten Tangerang yang dikenal sebagai daerah Seribu Industri memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan validasi RPTKA Perpanjangan tahun 2023 sebanyak 990 orang dan Tahun 2024 sebanyak 369 orang hingga periode April.
Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemberi kerja tentang mekanisme penggunaan TKA.
“Dengan kegiatan ini bisa menyosialisasikan regulasi penggunaan tenaga kerja asing, menyosialisasikan mekanisme pengesahan RPTKA Perpanjangan melalui aplikasi SIM TKA Online, menyosialisasikan tata cara pembayaran DKPTKA, dan menyosialisasikan mekanisme validasi bukti pembayaran DKPTKA,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan pendapatan dari Retribusi Penggunaan TKA. Salah satunya memberikan pembinaan kepada perusahaan yang menggunakan TKA dengan pelayanan pembayaran DKPTKA melalui trasnfer dan validasi pembayaran online menggunakan aplikasi dnakerDIGI. Selain itu, menyosialisasikan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA pada saat ini.
“Walaupun Penggunaan Tenaga Kerja Asing tinggi, tetapi perusahaan harus mengutamakan penyerapan Tenaga Kerja Lokal terlebih dahulu serta melakukan alih teknologi kepada Pendamping TKA,” ujarnya.
Dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perihal penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam suatu negara, ditegaskan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
“Setiap pemberi kerja pengguna TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dahulu dikenal dengan istilah IMTA,” tuturnya.
Terkait pengesahan RPTKA, pemberi kerja wajib terlebih dahulu membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) untuk setiap TKA sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi pengesahan RPTKA bagi pemberi kerja pengguna TKA,” ujarnya.
Dia berharap, semua perusahaan pengguna TKA berperan dalam pelaksanaan transfer knowledge dari TKA kepada TKI Pendamping sehingga kompetensi tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan, memiliki daya saing, dan daya jual yang tinggi.
"Tentunya akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang sesuai harapan kita semua," katanya.
Dalam sosialiasi RPTKA Perpanjangan ini, turut hadir Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nA)
Nomor : PR/ 300-DISKOMINFO/V/2024
Berita Lainnya
-
19 May 2024
Sekda Hadiri Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim Majelis Pengobatan Al Ikhlas
TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri acara Halal Bihalal dan ...
-
19 May 2024
Sekda Ajak Warga Pererat Persaudaraan Tanpa Melihat Latar Belakang
TANGERANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tangerang ...
-
19 May 2024
DPKP Tanam Bawang Merah di Kecamatan Rajeg dan Sukamulya untuk Atasi Inflasi
TANGERANG - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menanam komoditas bawang merah di ...
-
19 May 2024
HMHI Banten Gelar Sunatan Massal Penyandang Hemofilia di RSUD Kabupaten Tangerang
TANGERANG - Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI) Banten menggelar sunatan massal penyandang hemofilia di Auditorium ...
-
18 May 2024
Satpol PP Surati Pemilik Bangunan Liar di Pakuhaji agar Melakukan Pembongkaran
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan kedua kepada ...