Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang
1.Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
2.Untuk menjalankan tugas , Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang mempunyai fungsi:
- Perencanaan pelayanan medik, keperawatan, pelayanan penunjang, sarana dan prasarana RS, diklat, promosi, administrasi kepegawaian serta keuangan;
- Penyelenggaraan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanaan kesehatan paripurna ;
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, melalui pelayanan kesehatan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medik dan non medik;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi rumah sakit.
3.Dalam melaksanakan tugasnya Direktur dibantu oleh :
- Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan
- Wakil Direktur Medik dan Keperawatan
4.Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Direktur yang mempunyai kompetensi dalam manajemen Rumah Sakit, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang terdiri dari :
1.Direktur
2.Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan
a.Kepala Bagian Administrasi Umum
- Subag Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Subag Kepegawaian, Diklat dan Litbang
- Subag Sarana dan Prasarana
b.Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi
- Subag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana
- Subag Akuntansi dan Verifikasi
3.Wakil Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang
a.Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan
- Seksi Pelayanan Medik
- Seksi Keperawatan
b.Bidang Pelayanan Penunjang
- Seksi Penunjang Medik
- Seksi Penunjang Non Medik
4.Komite Klinik Rumah Sakit :
- Komite Medik Fungsional (KMF)
- Komite Paramedik Fungsional (KPF)
5.Satuan Pengawas Internal ( SPI )
6.Instalasi
7.Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)
Direktur
- Menetapkan Kebijaksanaan Perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan dan pengembangan rumah sakit.
- Pengawalan tugas –tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi Rumah Sakit
- Pelaksanaan pembinaan ,pengawasan , dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi Rumah Sakit .
- Penetapan program pengendalian standar mutu pelayanan.
- Perumusan bersama visi, misi dan strategi rumah sakit
- Penetapan pengelolaan pendidikan dan penelitian di rumah sakit.
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan mengendalikan kegiatan kepegawaian, diklat, perencanaan program, ketatausahaan, rumah tangga dan logistik, pengelolaan keuangan dan instalasi.... dst... :) klik BAGAN STRUKTUR ORGANISASI RSUD BALARAJA
============================================================================================================