DRAF PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 29 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJAKANTORKESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN TANGERANG
DRAF PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 29 TAHUN 2015
BUPATI TANGERANG,
Menimbang |
: |
a. bahwa berdasarkan Pasal 138, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor ...... Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati “. b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Pendidikan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negartentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); |
|
|
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010 ) ; |
|
|
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ; |
|
|
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ) ; |
|
|
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ; |
|
|
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 ) ; |
|
|
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741. ) ; |
|
|
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor ... Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang ( Lembaran Daerah Tahun .... Nomor .... Tambahan Lembaran Daerah Nomor ... ). |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN BUPATI TANGERANG TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Tangerang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
5. Kantor adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
6. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan propesinya dalam rangka kelancaran tugas pemerintah.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
1. Kepala Kantor;
2. Sub. Bagian. Tata Usaha;
3. Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
4. SeksiKewaspadaan;
5. Seksi Ketahanan Bangsa;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bagian Pertama
Kepala Kantor
Pasal 3
(1) Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
(2) Kepala Kantor mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kebijakan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor mempunyai fungsi :
a. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
b. Pelaksanaan persiapan fasilitasi program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
c. Pelaksanaan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
e. Pelaksanaan kegiatan dibidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan dan bela negara ;
f. Pelaksanaan pemberian penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
g. Pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat dibidang ketahanan idiologi negara ;
h. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa/keluarahan dan masyarakat dibidang idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara nilai-nilai sejarah dan penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
i. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur kebangsaan dan politik dibidang ketahanan ediologi negara ;
j. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik ;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan KantorKesatuan bangsa dan politik ;
l. Pelaksanaan pemberian fasilitas dukungan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dibidang kesatuan bangsa ;
m. Pelaksanaan pembinaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
n. Pelaksanaan sebagian kewenangan rumah tangga dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
o. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja kesatuan bangsa dan politik ;
p. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;
q. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kantorkesatuan bangsa dan politik.
r. Pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
s. Pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan dan merumuskan bahan kebijakan program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
b. Melaksanakan persiapan fasilitasi program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
c. Melaksanakan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
e. Melaksanakan kegiatan dibidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan dan bela negara ;
f. Melaksanakan pemberian penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
g. Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat dibidang ketahanan idiologi negara ;
h. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa/keluarahan dan masyarakat dibidang idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara nilai-nilai sejarah dan penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
i. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur kebangsaan dan politik dibidang ketahanan ediologi negara ;
j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik ;
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan KantorKesatuan bangsa dan politik ;
l. Melaksanakan pemberian fasilitas dukungan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dibidang kesatuan bangsa ;
m. Melaksanakan pembinaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
n. Melaksanakan sebagian kewenangan rumah tangga dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
o. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja kesatuan bangsa dan politik ;
p. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;
q. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kantorkesatuan bangsa dan politik.
r. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
s. Melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
Bagian Kedua
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 4
(1) Sub. Bagian. Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas pokok merencanakan, melaksanakan, pembinaan dan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian dibidang ketatausahaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas:
a. Merencanakan pengelolaan surat menyurat, rumah tangga, pelayanan dan pemeliharaan, penggandaan surat-surat dan administrasi perjalanan dinas, penyusunan rencana dan program kegiatan Kantor;
b. Menyusun data administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dan kesejahteraan pegawai, peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan pegawai;
c. Meneliti data pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan anggaran Kantor, pembuatan laporan penggunaan keuangan kantor, pengevaluasian anggaran dan penggunaan keuangan kantor, pemberian usulan untuk perbaikan anggaran dan pengelolaan keuangan kantor;
d. Menyediakan fasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ketatausahaan ;
Bagian Ketiga
Seksi Politik Dan Hubungan Antar Lembaga
Pasal 5
(1) Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
(2) Kepala Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai Tugas pokok perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang politik dan hubungan antar lembaga.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai Tugas :
a. Merencanakan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebijakan bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga ;
b. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga ;
c. Melaksanakan kegiatan terkait bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga ;
d. Melaksanakan penetapan kebijakan operasional sistem dan implementasi poltik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik budaya politik dan pendidikan politik fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada ;
e. Melaksanakan kegiatan penetapan kebijakan operasional sistem dan implementasi poltik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya politik dan pendidikan politik fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada ;
f. Melaksanakan kegiatan sistem dan inplementasi politik, kelembagaan poltik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya politik dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, dan pilkada ;
g. Melaksanakan pembinaan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat dibidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya politik dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, dan pilkada ;
h. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dibidang organisasi politik;
i. Melaksanakan pemberian fasilitasi dan dukungan teknis pembinaan hubungan antar organisasi politik;
j. Melaksanakan pemberian fasilitasi terhadap keberadaan partai politik dan organisasi kemasayarakatan ;
k. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dibidang politik dan hubungan antar lembaga ;
l. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang politik dan hubungan antar lembaga ;
m. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai Bidang Tugasnya.
Bagian Keempat
Seksi Kewaspadaan
Pasal 6
(1) Seksi Kewaspadaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Kewaspadaan mempunyai Tugas pokok merencanakan, melaksanakan, membina dan mengkoordinasikan, kegiatan dibidang kewaspadaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Kewaspadaan mempunyai Rincian Tugas :
a. Merencanakan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebijakan bidang Bidang Kewaspadaan ;
b. Merencanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data Bidang Kewaspadaan ;
c. Melaksanakan kegiatan terkait bidang bidang kewaspadaan ;
d. Melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan dan pengawasan pemerintahan kecamatan, keluarahan, desa dan masyarakat desa dibidang kewaspadaan dini ;
e. Melaksanakan penetapan kebijakan operasional dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, penanganan komflik pemerintahan, konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;
f. Melaksanakan kegiatan operasional dibidang kewaspadaan dini, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja ;
g. Merencanakan penyusunan bahan kebijakan, fasilitasi serta penghimpunan data yang berkaitan dengan sub bidang kewaspadaan ;
h. Menyusun data bahan perumusan yang berkaitan dengan lingkup sub bidang kewaspadaan ;
i. Melaksanakan penginventarisasian data potensi konplik, daerah rawan daerah rawan konplik serta isu-isu strategis yang berkembang dalam masyarakat ;
j. Melaksanakan pembantuan terhadap pimpinan dalam rangka pemberian fasilitas dan dukungan teknis dan penanganan dan pengantisifasian dini potensi konflik ;
k. Melaksanakan koordinasi penetapan kebijakan operasional dibidang kewaspadaan ;
l. Melaksanakan penganalisisan data dan informasi mengenai potensi kerawanan politik, ekonomi, sosial, budaya, suku, agama maupun ras;
m. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dibidang kewaspadaan ;
n. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang kewaspadaan ;
o. melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai Bidang Tugasnya.
Bagian Kelima
Seksi Ketahanan Bangsa
Pasal 7
(1) Seksi Ketahanan Bangsa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Ketahanan Bangsa mempunyai Tugas Pokok merencanakan, melaksanakan, pembinaan dan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang ketahanan bangsa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Seksi ketahanan Bangsa mempunyai Rincian Tugas :
a. Merencanakan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebijakan dibidang ketahanan bangsa ;
b. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data dibidang ketahanan bangsa ;
c. Melaksanakan kegiatan terkait dibidang ketahanan bangsa ;
d. Melaksanakan penetapan kebijakan operasional dibidang ketahanan bangsa ;
e. Melaksanakan kegiatan dibidang kebijakan ketahanan bangsa ;
f. Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat dibidang ketahanan bangsa;
g. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, keluarahan/desa dan masyarakat dibidang ketahanan bangsa ;
h. Merencanakan kebijakan perumusan dibidang ketahanan bangsa ;
i. Melaksanakan penyiapan data bahan perencanaan informasi yang berkaitan dengan bidang ketahanan bangsa ;
j. Melaksanakan pemberian dan fasilitasi dukungan teknis bagi pengembangan nilai-nilai kebangsaan ;
k. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi organisasi kemasyarakatan didang ketahanan bangsa ;
l. Melaksanakan pemberian fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan bagi organisasi kemasyarakatan;
m. Melaksanakan pengarahan terhadap pemahaman hak dan kewajiban warga negara, bela negara, pemantapan ideologi dan pembaharuan bangsa ;
n. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dibidang ketahanan bangsa ;
o. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan seksi ketahanan bangsa ;
p. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
q. Melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
r. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai Bidang Tugasnya
Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 8
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Kantor secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Tiap kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kantor.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantornya maupun dengan instansi terkait lainnya;
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pedoman serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
(4) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit-unit organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat terbuka.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 10
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau setiap waktu diperlukan;
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, juga dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahannya;
(3) Kepala Kantor menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .
Bagian Ketiga
Hal Mewakili
Pasal 11
Apabila seorang pimpinan organisasi di lingkungan Kantor berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan dapat menunjuk satu orang pejabat satu tingkat lebih rendah di bawahnya yang bertindak untuk dan atas nama pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 12
Kepegawaian Kantor diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Keuangan untuk pembiayaan Kantor disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi dan lembaga-lembaga lain di luar pemerintah daerah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Tangerang Nomor ....... Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
Ditetapkan di Tigaraksa
Pada tanggal .......
BUPATI TANGERANG
A. ZAKI ISKANDAR
Diundangkan di Tigaraksa
Pada Tanggal
SEKRETARIS DAERAH
ISKANDAR MIRSAD, AK, MM