LAKIP 2019
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
HASIL REVIEW
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
1.20.33
KECAMATAN KEMIRI
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER
TAHUN ANGGARAN 2019
JL. Raya Kemiri No. 41 - Tangerang
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Tahun 2019.
Laporan LKIP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Penyusunan laporan ini merupakan upaya kami untuk menginformasikan pertanggungjawaban kinerja yang telah dilakukan Kecamatan Kemiri selama Tahun 2019, sebagai konsistensi kami terhadap komitmen untuk menciptakan transparansi yang merupakan pilar terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 memuat informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan, serta Pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Hasil pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak yakni Masyarakat, Swasta dan Aparat Pemerintah Daerah baik dalam perumusan kebijakan, maupun dalam implementasi serta pengawasannya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan serta partisipasi dalam penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019.
Tigaraksa, 20 Maret 2019
Camat Kemiri
Dra.Yati Nurulhayat,MSi
196508051999 01.2001
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah melaporkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Prinsip dasar akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka itu maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, disamping itu laporan ini disusun sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan yang telah dilaksanakan meliputi pencapaian sasaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan kepada pimpinan atau kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan pertanggungjawaban.
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan Kabupaten Tangerang. Kecamatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Tangerang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Kabupaten Tangerang.
Kecamatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas tersebut Kecamatan memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan, antara lain :
Laporan Kinerja ini disusun dengan melakukan analisa dan mengumpulkan bukti untuk menjawab pertanyaan, sejauhmana sasaran pembangunan yang ditunjukkan dengan keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang telah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Sebanyak 6 (Enam) Sasaran Strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja terhadap 6 (Enam) Indikator Kinerja Utama, disimpulkan bahwa :
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 100%, dengan predikat “Sangat Memuaskan” sebanyak …2… Sasaran Strategis dengan nilai 100,46.%. dan 100.88 % |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 90% sampai dengan 100%, dengan predikat “Sangat Memuaskan” sebanyak 4 Sasaran Strategis dengan nilai 100 .%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 80% sampai dengan 90%, dengan predikat “Memuaskan” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 70% sampai dengan 80%, dengan predikat “Sangat Baik” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 60% sampai dengan 70%, dengan predikat “Baik” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 50% sampai dengan 60%, dengan predikat “Cukup (Memadai)” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 30% sampai dengan 50%, dengan predikat “Kurang” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 0% sampai dengan 30%, dengan predikat “Sangat Kurang” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
Dari hasil Pengukuran Kinerja tersebut menunjukkan bahwa 6 Sasaran Strategis telah memenuhi target sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan dan merupakan keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri. Namun demikian harus diakui bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kekurangan dan kelemahan yang perlu terus diupayakan perbaikannya pada Penerapan SAKIP Tahun 2020 yang dituangkan dalam Rencana Aksi pada Tahun 2020.
DAFTAR ISI
PERNYATAAN EVALUASI ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI
KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2019
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
IKHTISAR EKSEKUTIF ............................................................................. iii
DAFTAR ISI .............................................................................................. vii
BAB I........ PENDAHULUAN ................................................................. 1-…
BAB II....... PERENCANAAN KINERJA .................................................. 2-…
BAB III...... AKUNTABILITAS KINERJA ................................................. 3-…
Tahun 2019 ................................................................ 3-…
Kinerja Sasaran Strategis ........................................... 3-…
BAB IV...... PENUTUP ........................................................................... 4-…
LAMPIRAN – LAMPIRAN
BAB. I
PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan sasaran strategis yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jwaban secara periodik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 yang telah disebutkan diatas, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggungjawab serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari Pencapaian Kinerja, Realisasi Pencapaian Indikator Kinerja Utama dan Sasaran dengan Target yang telah ditetapkan.
LKIP Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Peraturan tersebut memberikan tuntunan kepada semua Instansi Pemerintah untuk menyiapkan LKIP, sebagai laporan dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang digunakan untuk mencapai target kinerja diukur berdasarkan realisasi data yang dikumpulkan, diklasifikasian, diikhtisarkan, sesuai dengan sasaran strategis untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tujuan pelaporan kinerja memberikan informasi kinerja yang terukur kepada masyarakat atas kinerja yang telah dicapai dan seharusnya dicapai serta yang belum dicapai untuk melakukan upaya berkesinambungan bagi peningkatan kinerja. Salah satu dasar penerapan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja untuk menjamin adanya peningkatan pelayanan publik dan peningkatan akuntabilitas. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara pencapaian kinerja dengan target yang dilakukan secara berkala setiap tahun. Pengukuran dan perbandingan kinerja menggambarkan posisi kinerja yang dicapai untuk pencapaian sasaran strategis. Untuk itu perjanjian kinerja harus mengacu kepada sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang relevan dan terukur. Perjanjian kinerja juga harus dilengkapi dengan rencana aksi yang menguraikan secara rinci berbagai aktivitas yang akan dilakukan serta alokasi anggaran yang akan digunakan. Agar rencana aksi dan target-target dapat dicapai, perlu dilakukan monitoring secara konsisten dan melaksanakan evaluasi keberhasilan pelaksanaan program sehingga dapat memberikan umpan balik bagi perbaikan kinerja dengan berorientasi pada hasil (outcome) yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas daerah dalam upaya perencanaan target-target jangka pendek dan menengah yang berorientasi pada outcome.
Sasaran yang dilengkapi indikator kinerja utama yang relevan, spesifik, terukur dan benar-benar sesuai dengan tugas Kecamatan untuk memudahkan penguraian kedalam Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi yang akan dilakukan serta untuk memudahkan dalam upaya merancang berbagai kegiatan yang berorientasi pada hasil.
Penerapan anggaran berbasis kinerja merupakan kewajiban Kecamatan Kemiri untuk mempertanggungjawabkan kinerja pada tahun sebelumnya dengan Perjanjian Kinerja sebelum mengajukan anggaran pada tahun berikutnya dan memastikan bahwa setiap pengajuan anggaran mengacu pada kegiatan-kegiatan yang tidak hanya menghasilkan output tetapi juga menghasilkan outcome yang relevan dan dapat diukur dengan upaya pencapaian sasaran Kecamatan Kemiri. Perjanjian Kinerja menjadi instrumen manajemen kinerja untuk melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kinerja Perangkat Daerah dan individu, pemberian reward atau punishment, serta mendorong pemanfaatan hasil evaluasi untuk kepentingan perbaikan akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) memiliki dua fungsi utama, yaitu:
Pertama : laporan akuntabilitas kinerja, merupakan sarana bagi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI);
Kedua : laporan akuntabilitas kinerja, merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang.
Dua fungsi utama LKIP tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LKIP Perangkat Daerah.
Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LKIP Kecamatan Kemiri Tahun 2019 mencakup beberapa aspek, yaitu:
Kecamatan Kemiri berada di sebelah Utara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan Luas wilayah 3.270 Ha dan berpenduduk 45.943 Jiwa yang terdiri, Laki-laki: 22.597jiwa dan Perempuan: 23.346 jiwa yang tersebar di 7 Desa, Kecamatan Kemiri berbatasan dengan:
Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi.
Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit.Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.
Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kecamatan merupakan suatu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi diantara lain sebagai berikut :
Kecamatan memiliki tugas dimana camat sebagai pelaksana pemerintah daerah di tingkat kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya.
KASI KESOS DAN KB |
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan Kemiri mempunyai fungsi:
Susunan Pegawai Kecamatan Kemiri
No. |
Uraian |
Per Januari 2019 |
1 2 3 4 5 |
Camat Sekretaris Camat Kepala Seksi Kasubag Staf :
|
1 Orang 1 Orang 5 Orang 2 Orang
16 Orang
13 Orang |
Jumlah |
38 Orang |
Sedangkan jumlah penduduk tahun 2019 sejumlah 46.042 Jiwa terdiri, Laki-laki 22.298 jiwa dan Perempuan 23.744 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 13.011 yang tersebar di 7 Desa yakni:
No |
Desa |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
KK |
1 |
Desa Kemiri |
4.622 |
4.701 |
9.323 |
2.906 |
2 |
Desa Patra Manggala |
2.276 |
2.144 |
4.420 |
1.232 |
3 |
Desa Lontar |
3.168 |
3.154 |
6.322 |
1.754 |
4 |
Desa Ranca Labuh |
2.415 |
3.805 |
6.220 |
1895 |
5 |
Desa Klebet |
4.762 |
4.838 |
9.600 |
2810 |
6 |
Desa Karang Anyar |
2.762 |
2.781 |
5.543 |
1157 |
7 |
Desa Legok Sukamaju |
2.293 |
2.321 |
4.614 |
1257 |
|
JUMLAH |
22.298 |
23.744 |
46.042 |
13.011 |
No |
Reka, Pekerjaan/ Mata Pencaharian |
Jm orang |
1 |
Pegawai Negeri Sipil |
1.067 |
2 |
ABRI |
13 |
3 |
Swasta |
3.085 |
4 |
Wiraswasta/Pedagang |
1.706 |
5 |
Tani |
2.152 |
6 |
Pertukangan |
215 |
7 |
Buruh Tani |
3.564 |
8 |
Pensiunan |
15 |
9 |
Nelayan |
139 |
10 |
Pemulung |
3 |
11 |
Jasa |
322 |
12 |
Lain-lain |
103 |
|
Jumlah |
12.384 |
hasil evaluasi RPJMD Kab. Tangerang Tahun 2019-2023, target capaian kinerja Tahun 2019 dan isu strategis daerah Tahun 2018 maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
Isu strategis merupakan kondisi yang bersifat penting, mendasar, mendesak, berkepanjangan dan terkait dengan pencapaian tujuan di masa mendatang. Beberapa hal dasar pertimbangan dalam pemilihan isu strategis di Kabupaten Tangerang yaitu:
Isu-isu strategis yang menjadi prioritas bagi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, adalah sebagai berikut :
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 adalah :
|
BAB I |
PENDAHULUAN |
|
|
Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan LKIP, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, dan isu strategis/permasalahan di Kabupaten Tangerang. |
|
BAB II |
PERENCANAAN KINERJA |
|
|
Meliputi uraian singkat Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023, Perjanjian Kinerja dan Target Kinerja Tahun 2019 baik sebelum reviu dan setelah reviu (hasil reviu) |
|
BAB III |
AKUNTABILITAS KINERJA |
|
|
Meliputi pencapaian realiasi kinerja Tahun 2019, analisis dan evaluasi capaian kinerja (hambatan/daya dukung dan solusi yang akan diambil sebagai upaya perbaikan/peningkatan kinerja untuk mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya yang diimplementasi keseluruhan program dan kegiatan di Tahun 2019) atas kegagalan dan keberhasilan masing-masing sasaran, realisasi keuangan, juga pengungkapan prestasi/penghargaan yang diraih. |
|
BAB IV |
PENUTUP |
Meliputi kesimpulan menyeluruh dari LKIP Perangkat Daerah Tahun 2019 dan mengungkapkan permasalahan serta langkah ke depan yang akan dilaksanakan.
BAB. II
PERENCANAAN KINERJA
Pada penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional, global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan perencanaan strategisnya dengan potensi, peluang, dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan secara berkelanjutan, optimalisasi sumber daya dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk menggerakkan potensi pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban dalam penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan secara terencana dan terukur. Pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna akan dapat diwujudkan apabila didahului oleh adanya perencanaan yang terpadu, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan perencanaan tahunan.
Sebagai kerangka perencanaan jangka panjang dijabarkan dengan perencanaan jangka menengah melalui penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Penjabaran lebih lanjut dalam perencanaan tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2019 yang memuat program dan kegiatan prioritas dan plafon anggaran Kecamatan Kemiri Tahun 2019.
Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang
Visi menggambarkan arah pembangunan dan kondisi masa depan, dalam visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang akan dicapai selama lima tahun mendatang (2019-2023) yaitu :
“Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera”
Visi tersebut secara eksplisit dapat dijelaskan bahwa :
Misi adalah pernyataan tentang upaya yang harus dilakukan dalam usaha mewujudkan Visi. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 tersebut akan ditempuh melalui enam misi pembangunan daerah sebagai berikut :
Tujuan Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 sebanyak …6. ( Enam) sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja
Kecamatan Kemiri
sebelum Review
NO. |
TUJUAN |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET KINERJA PADA TAHUN |
||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
||||
1 |
Menyediakan pelayanan publik yang terjangkau dan memadai |
Meningkatkan kepuasan poelayanan publik |
Indeks Kepuasan Masyarakat Thd semua jenis pelayanan |
50 |
55 |
60 |
65 |
70 |
2 |
Menciptakan kehidupan aparatur dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan Iman dan ilmu serta teknologi yang berperadaban |
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban Umum |
Persentase penanganan Pelanggaran Perda |
40 |
50 |
60 |
70 |
80 |
3 |
Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa/Keluarahan |
Meningkatkan tata kelolla pemerintahan desa/keluarahan |
Persentase desa yang memenuhi kreteraia baik |
30 |
40 |
60 |
70 |
85 |
4 |
Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka percepatan perekonomian yang merata |
Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai |
Terciptanaya infrastruktur yang baik |
40 |
50 |
60 |
70 |
80 |
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Pemerintah Daerah dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019
Sebelum review
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
||
---|---|---|---|
Uraian Outcome |
Formulasi / Cara Pengukuran |
Sumber Data |
|
Meningkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Kemiri |
Indek kepuasan masyarakat thd pelayanan publik kecamatan |
Koresponden yang puas dibandingkan dengan seluruh koresponden yang ada di kecamatan dikali 100 % |
Survey IKM |
Meningkatkan kualitas infra struktur di Kecamatan |
Persentase infra struktur jalabn, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
Jumlah jalan,jembatan dan drainase yang baik dibandingkan den jumlah jalan, jembatan dan drainase yang ada dikali 100 % |
Seksi Ekbang |
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan |
Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum |
Jumlah penurunan pelanggaran trantibtahun ini dibandingkan jumlah penurunan pelanggaran tahun lalu dikali 100 % |
Seksi Trantib |
Meninatkan tata kelola pemerintahan desa-desa |
Jumlah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik |
Jumlah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dibandingkan desa yang ada dikali 100 % |
Seksi Pemerintahan |
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 maupun Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2019, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Tahun 2019 sebelum review
NO. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
SATUAN |
TARGET |
---|---|---|---|---|
1 |
Meningkatkan kepuasan poelayanan publik |
Indeks Kepuasan Masyarakat Thd semua jenis pelayanan |
persen |
50 |
2 |
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban Umum |
Persentase penanganan Pelanggaran Perda |
persen |
40 |
3 |
Meningkatkan tata kelolla pemerintahan desa/keluarahan |
Persentase desa yang memenuhi kreteraia baik |
persen |
30 |
4 |
Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai |
Terciptanaya infrastruktur yang baik |
persen |
40 |
NO. |
URUSAN / PROGRAM |
ANGGARAN 2019 |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
628.333.600 |
|
2 |
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
384.155.000 |
|
3 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
25.000.000 |
|
4 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
55.000.000 |
|
5 |
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
51.780.000 |
|
6 |
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan Umum di Kecamatan |
285.000.000 |
|
7 |
Program Fasilitasi dan Koordinasi Kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan |
50.000.000 |
|
8 |
Program Penataan Lingkungan permukiman perdesaan dan perkotaan |
2.400.000.000 |
|
9 |
Program Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prsarana di Kecamatan |
1.329.000.000 |
|
10 |
Program Ppemberdayaan Masyarakat dalam menjaga Ketertiban dan keamanan |
120.000.000 |
|
11 |
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
45.000.000 |
|
12 |
Program pengembangan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa |
50.000.000 |
|
13 |
Program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di kecamatan |
160.000.000 |
|
14 |
Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelanggaraan Pemerintahan kecamatan |
50.000.000 |
|
15 |
Program ainistrasi pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan |
285.000.000 |
|
|
JUMLAH |
8.511.711.622 |
|
|
|
|
|
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kemiri juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama. Dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Kemiri dilakukan reviu terhadap Perencanaan Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Hasil reviu tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar upaya perbaikan perencanaan kinerja dan penyusunan Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Tahun 2020. Berikut ini adalah perencanaan kinerja yang telah dilakukan reviu:
Hasil reviu selanjutnya menjadi lembar kerja tambahan pada Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Berdasarkan hasil reviu Rencana Strategis Kecamatan Kemiri tersebut, selanjutnya diuraikan pada table berikut :
Tabel 2.4
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Hasil Reviu
Kecamatan Kemiri
NO. |
TUJUAN |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET KINERJA PADA TAHUN |
||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 |
2020 |
2021 |
NO. |
2023 |
||||
1 |
Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah |
Meningkatkan Akuntabilitas Perangkat Daerah |
Nilai SAKIP Kecamatan |
70 |
71 |
72 |
73 |
74 |
2 |
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang berkualitas |
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang |
IKM |
85 |
86 |
87 |
88 |
89 |
3 |
|
Meningkatnya kualitas Infrastruktur dasar masyarakat |
Prosentase Jumlah infra struktur dalam kondisi baik |
70 |
75 |
80 |
85 |
90 |
4 |
|
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum |
Prosentase penanganan |
4 |
4 |
3 |
3 |
2 |
5 |
|
Meningkatnya upaya pemberdyaan masyarakat |
Prosentase Lembsga masyarakat yang terfasilitasi Pemberdayaan |
65 |
75 |
80 |
85 |
90 |
6 |
Meningkatnya Inovasi Kecamatan |
Inovasi yang dikembangkan |
Usulan Inovas Desa
|
1 |
7 |
7 |
7 |
7 |
Bersamaan dengan reviu Rencana Strategis juga dilakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Kemiri serta menghasilkan penjelasan tentang indikator berupa formulasi atau cara pengukuran agar berorientasi hasil.
Berikut ini Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri hasil reviu berikut penjelasannya yang diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 2.5
Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019
|
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
||
---|---|---|---|---|
Uraian Outcome |
Formulasi / Cara Pengukuran |
Sumber Data |
||
1 |
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang |
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan |
Koresponden yang puas dibandingkan dengan seluruh koresponden yang ada terhadap semua jenis pelayanan publik (koresponden yang puas dibagi jumlah seluruh koresponden untuk semua jenis pelayanan publik di kecamatan) dikali 100 %
|
Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari responden
|
|
|
|
|
|
2 |
Meningkatnya infrastruktur dasar masyarakat |
Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
Jumlah jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik dibandingkan jumlah jalan, jembatan, drainase yang ada X 100 % |
Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
|
|
|
|
|
3 |
Meningkatnya kinerja inovasi Kecamatan |
Implementasi Inovasi di Kecamatan
|
Jumlah inovasi desa-desa di Kecamatan
|
Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari subag dan para kaSeksi di Kecamatan |
Sesuai dengan sasaran strategis Kecamatan Kemiri hasil reviu dan sebagai bahan yang diperjanjikan oleh dengan Kepala Kecamatan Kemiri dan besaran anggaran yang direncanakan melalui Program pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.6
Perjanjian Kinerja Hasil Reviu
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Tahun 2019
NO. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
SATUAN |
TARGET |
---|---|---|---|---|
1 |
Meningkatnya Akuntabilitas Kianerja Perangkat Daerah |
Nilai SAKIP Kecamatan |
Nilai SAKIP |
70 |
2 |
Meningkanta pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dengan status berkembang |
Nilai IKM Kecamatan Meningkatnya jumlah desa berkembang |
Nilai IKM |
85 |
3 |
Meningkanta kualitas infra struktur dasar masyarakat |
Prosentase Infra struktur dalam kondisi baik |
Prosen |
70 |
4 |
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban Umum |
Prosentase penanganan pelanggaran Perda |
Kasus |
4 |
5 |
Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat |
Prosentase lembaga masyarakat yang terfasilitasi pemberdayaan |
Prosen |
65 |
6 |
Meningkatnya kinerja inovasi di Kecamatan |
Inovasi yang diimplementasikan |
Desa |
1 |
NO. |
URUSAN / PROGRAM |
ANGGARAN 2019 |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
628.333.600 |
1 |
2 |
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
384.155.000 |
1 |
3 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
25.000.000 |
1 |
4 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
55.000.000 |
1 |
5 |
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
51.780.000 |
1 |
6 |
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan Umum di Kecamatan |
285.000.000 |
1.2 |
7 |
Program Fasilitasi dan Koordinasi Kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan |
50.000.000 |
1.2 |
8 |
Program Penataan Lingkungan permukiman perdesaan dan perkotaan |
2.400.000.000 |
1.2 |
9 |
Program Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prsarana di Kecamatan |
1.329.000.000 |
1.2 |
10 |
Program Ppemberdayaan Masyarakat dalam menjaga Ketertiban dan keamanan |
120.000.0001 |
1.2 |
11 |
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
45.000.000 |
1,2 |
12 |
Program pengembangan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa |
50.000.000 |
1,2 |
13 |
Program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di kecamatan |
160.000.000 |
1,2 |
14 |
Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelanggaraan Pemerintahan kecamatan |
50.000.000 |
1,2 |
15 |
Program ainistrasi pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan |
285.000.000 |
1,2 |
16 |
Program Inovasi di kecamatan |
|
1.3 CSR PLTU Sate Bandeng di Ds.Patramanggala |
|
JUMLAH |
8.511.711.622 |
1,2,3 |
BAB III
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Kemiri selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam: (i) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan (ii) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2019 - 2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi Kecamatan Kemiri.
Predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja dengan pendekatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut :
Predikat |
Nilai Angka |
Interpretasi |
Kode Warna |
AA |
> 100 |
Sangat Memuaskan, |
|
AA |
> 90 – 100 |
|
|
A |
> 80 – 90 |
Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi dan sangat akuntabel |
|
BB |
> 70 – 80 |
Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal |
|
B |
> 60 – 70 |
Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan |
|
CC |
> 50 – 60 |
Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar |
|
C |
> 30 – 50 |
Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar |
|
D |
0 -30 |
Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja. Perlu banyak perbiakan, sebagian perubahan yang sangat mendasar |
|
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Tahun 2018 dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja saran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2019-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2019. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi Kecamatan Kemiri. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri Tahun 2019, hasil reviu dan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor ... Tahun ....dan Keputusan Camat Kemii Nomor 900/No: 03-Kec.Kmr/2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan sebanyak 3 sasaran dengan 3 indikator kinerja (outcome) dengan rincian sebagai berikut :
Dalam rangka mengukur dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kemiri melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama. Reviu dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Hasil pengukuran atas Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 menunjukkan hasil sebagai berikut:
Capaian Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Tahun 2019
No |
Indikator Kinerja Utama |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian % |
1 |
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan |
% |
85 |
85,75 |
100,88 |
2 |
Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
% |
70 |
70 |
100 |
3 |
Jumlah Implementasi Inovasi di Kecamatan |
Desa |
1 |
1 |
100 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut :
Secara umum Kecamatan Kemiri telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2019-2023. Jumlah sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 sebanyak 6 sasaran.,yalni :
Tahun 2019 adalah tahun ke 1 pelaksanaan Rencana strategis Kecamatan Kemiri tahun 2019-2023. Dari sebanyak 6 sasaran strategis dengan 6 indikator kinerja yang ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Kemiri adalah sebagai berikut :
Capaian Indikator Kinerja
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019
No |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian % |
1 |
Nilia SAKIP Kecamatan |
% |
70 |
70,32 |
100,46 |
2 |
Nilai IKM Kecamatan |
% |
85 |
85,75 |
100,88 |
3 |
Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
% |
70 |
70 |
100 |
4 |
Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum |
% |
4 |
4 |
100 |
5 |
Porsentase kelompok masyarakat yang difasilitasi pemberdayaan masyarakat
|
% |
65 |
65 |
100 |
6 |
Inovasi yang diimplementasi kan di Kecamatan |
Desa |
1 |
1 |
100 |
Berdasarkan pengukuran kinerja di atas dapat diperoleh data dan informasi bahwa meskipun 6 indikator semua memenuhi target( 100 % ) bahkan ada yang melebihi, namun harus diakui bahwa jumlah desa yang memiliki laporan baik perlu mendapat perhatian dengan kata lain harus dilakukan pembinaan yang lebih intensif agar semua yalni 7 desa memperoleh kemajuan yang signifikan ke depan.
Dari sebanyak 6 sasaran di atas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran dikaitkan dengan misi, maka :
Misi 4, Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel, memiliki nilai rata-rata 100,26 dengan 5 indikator sasaran , yaitu:
Misi 6, Mengembangkan Inovasi daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnnya.
memiliki nilai rata-rata 100 dengan 1 indikator, yaitu :
Jika dikategorikan pencapaian indikator sasaran Kecamatan Kemiri Tahun 2019 pada umumnya semua mencapai target kinerja 100 % dengan tujuan untuk memacu kinerja Kecamatan secara optimal, sehingga hasilnya Kinerjanya Sangat memuaskan, dengan Nilai rata-ratanya 100,22
Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan perbandingan-perbandingan antara lain :
Berikut adalah pengukuran terhadap kinerja Kecamatan Kemiri Tahun 2019 yang dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi dari 6 indikator kinerja yang merupakan turunan dari misi 6 dan misi 4, sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 :
Sasaran 1 |
Meningkatnya akuntabilitas Perangkat Daerah |
Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
Analisis Pencapaian Sasaran 1
Meningkatnya Akuntabilitas Perangkat Daerah
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Nilia AKIP Kecamatan |
% |
65 |
70 |
116,66 |
70 |
70,32 |
100,46 |
Sasaran Meningkatkan Akuntabilitas Perangkat Daerah dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 1 "Nilai AKIP oleh Inspektorat “ adalah sebesar 70,32 dari target sebesar 70 atau melebihi yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100,46 %.
Sasaran 2 |
Meningkatnya Pelayanan Publik dan meningkatnya desa dalam status berkembang |
Pencapaian sasaran 2 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
Analisis Pencapaian Sasaran 2
Meningkatnya pelayanan publik dan meningkatnya desa dalam status berkembang
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Nilia IKM |
% |
80 |
85 |
106,25 |
85 |
85,75 |
100,88 |
Sasaran Meningkatnya Pelayanan Publik dan jumlah desa dalam status berkembang dapat dilihat dari Capaian kinerja nyata indikator 2 yakni "Nilai IKM “ adalah sebesar 85,75 dari target sebesar 85 sesuai yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100,88 %.
Nilai IKM ini termasuk juga keberhasilan Kecamatan Kemiri membawa desa-desa dalam kondisi berkembang.
Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Lebih lanjut pelaksanaan survei kepuasan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Menurut Permenpan ini, melalui pelaksanaan SKM akan tergambar tingkat kualitas pelayanan yang diberikan dan dirasakan oleh masyarakat, karena dari hasil survei dapat dilakukan upaya tindak lanjut sesuai dengan permasalahan dan rencana perbaikan selanjutnya.
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemiri didapat dari hasil survei yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kemiri yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik layanan perijinan maupun non perijinan. Survei dilakukan terhadap 3 jenis pelayanan yang dilakukan di kecamatan, yaitu pelayanan KTP, pelayanan akte kelahiran dan pelayanan KK, dengan jumlah responden pelayanan berjumlah 80 orang.
Dari penilaian tersebut, IKM Kecamatan Kemiri memperoleh nilai 85,75.
Ketiga jenis pelayanan yang dijadikan objek survei, secara aturan tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari masyarakat. Hal ini betul-betul dipedomani oleh petugas loket sehingga tidak ada pungutan liar. Dengan Motto Melayani dengan Senyum dan pelayanan gratis, serta sesuai SOP Pelayanan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan khususnya pada Pelayanan PATEN seperti ruang bermain anak, tempat menunggu yang dilengkapi AC dan TV, Pojok Pustaka. Semua itu memberikan kesan pemerintah yang baik dan bersih ( Good and Clean Goverment ) dan memuaskan masyarakat.
Capaian kinerja nyata indikator "Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan" tahun 2019 ini adalah melebihi target yakni 100,88 %.
Perlu diketahui Kecamatan Kemiri bahwa potensi dunia usaha sangat terbatas, hanya terdiri dari usaha-usaha kecil milik masyarakat dan belum dimiliki kawasan industri dan perumahan.
Secara keseluruhan, capaian sasaran 2, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Kemiri telah sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sebagai bagian dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada umumnya dan Kecamatan Kemiri pada khususnya dalam rangka meningkatkan kinerjanya sebagai unsur pelayan masyarakat.
Untuk mencapai target dari sasaran 2, upaya yang dilakukan oleh Kecamatan Kemiri melalui berbagai program dengan kegiatan yang outcomesnya mendukung pelaksanaan kinerja kecamatan, yaitu :
Secara keseluruhan program-program yang ada telah dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan.
Adapun dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat munuju desa-desa berkembang yaitu : Desa Lontar, Desa Karanganyar, Desa Patramanggala, Desa Klebet, Desa Legok sukamaju, Desa Rancalabuh dan Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri menargetkan adanya (i) tertib administrasi pemerintahan; (ii) pelaporan tepat waktu; (iii) pelayanan sesuai SOP; dan (iv) lembaga kemasyarakatannya aktif.
Beberapa desa di Kecamatan Kemiri memiliki kekurangan dalam hal tertib administrasi pemerintahan. Hasil pembinaan yang rutin dilakukan oleh Seksi Pemerintahan menunjukkan masih adanya kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Ada beberapa desa yang belum memiliki program kerja, profil desa dan monografi desa. Meski demikian diharapkan dengan pembinaan yang secara rutin dilakukan setiap triwulannya, kekurangan tersebut bisa dipenuhi.
Posisi kepala desa yang secara sistem tidak menjadi subsistem kecamatan, menjadi hambatan ketika diminta untuk melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada pihak kecamatan. Ke depannya, hal ini menjadi bahan evaluasi kinerja bagi kecamatan dalam melaksanakan koordinasi dengan para kepala desa.
Masih belum tersedianya SOP di desa menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal karena tidak ada guiden dalam pemberian layanan kepada masyararakat yang membutuhkan pelayanan. Ke depan, pihak kecamatan perlu mendorong desa untuk membuat SOP untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan.
Kriteria lain yang dijadikan indikator adalah peran aktif lembaga kemasyarakatan. Untuk kriteria ini, semua desa dan kelurahan telah memiliki lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif, menjadi mitra kepala desa dan pihak kecamatan.
Tabel 23
Kriteria Desa dalam Kondisi Berkembang
No. |
Desa |
Tertib administrasi pemerintahan |
Pelaporan tepat waktu |
Pelayanan sesuai SOP |
Lembaga kemasyarakatannya aktif |
||||||||
|
|
A |
B |
C |
A |
B |
C |
A |
B |
C |
A |
B |
C |
1 |
Lontar |
|
v |
V |
|
V |
V |
|
|
v |
v |
v |
V |
2 |
Karanganyar |
v |
|
v |
V |
V |
V |
|
|
|
|
|
V |
3 |
Patramanggala |
|
V |
V |
|
V |
V |
|
|
V |
|
v |
V |
4 |
Klebet |
|
|
v |
|
|
|
|
|
|
v |
v |
V |
5 |
Legok Sukamaju |
|
|
|
|
V |
|
|
v |
V |
v |
v |
V |
6 |
Ranca labuh |
|
v |
|
V |
V |
V |
v |
v |
V |
v |
v |
V |
7 |
Kemiri |
v |
v |
v |
V |
V |
V |
v |
v |
V |
v |
v |
V |
Keterangan :
A : Tahun 2017
B : Tahun 2018
C : Tahun 2019
Berikut adalah program yang mendukung pencapaian sasaran tersebut :
Hambatan dan kendala dalam pencapaian sasaran antara lain :
Strategi untuk mengatasi kendala tersebut antara lain secara rutin dilakukan pembinaan ke kelurahan-kelurahan melalui kegiatan yang ada pada Kasi Pemerintah.
Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian program-program di atas, antara lain :
Strategi untuk mengatasi kendala tersebut di atas, antara lain :
Sasaran 3 |
Meningkatnya Kualitas Infrastruktur di Kecamatan |
Analisis Pencapaian Sasaran 3
Meningkatnya Kualitas Infrastruktut
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Infra struktur dalam kondisi baik |
% |
65 |
70 |
107,69 |
70 |
70 |
100 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan drainase
Sasaran Meningkatnya Kualitas Infrastruktur di Kecamatan dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator "Persentase infrastruktur dalam kondisi baik" adalah sebesar 70 dari target sebesar 70 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, sangat memuaskan sesuai yang diharapkan.
Infrastruktur merupakan faktor penting dalam keberlangsungan suatu aktivitas dalam mendukung perekonomian masyarakatnya. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Kemiri Tahun 2019 dalam rang sasaran ini mendapatkan anggaran yang cukup bahkan cendrung menurun, seiring diberikannya anggaran bagi desa-desa.
Dengan kondisi-kondisi seperti tersebut di atas, mau tidak mau Kecamatan Kemiri ke depan tetap harus memberikan perhatian yang lebih pada masalah infrastruktur perdesaan yang tersisa 30 % , yang meliputi jalan, jembatan dan Irigasi/drainase serta lingkungan permukiman perdesaan.
Tahun 2019, seluruh kegiatan yang masuk dalam sasaran kedua, telah dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Jalan-jalan penghubung yang masuk kewenangan kecamatan telah diperbaiki, saluran air untuk mengatasi banjir terutama di permukiman warga juga telah terbangun.
Berikut adalah program dan kegiatan yang menunjang sasaran 3, yaitu:
Program Peningkatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Kecamatan.
1. Kegiatan pembangunan jalan
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara keseluruhan sasaran 3 bisa berjalan secara optimal dengan capaian kinerja 100 % sesuai target. Semua berdampak permasalahan infrastruktur di Kecamatan Kemiri sedikit demi sedikit bisa terurai.
Pencapaian yang optimal ini memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat, antara lain masalah-masalah infrastuktur yang masih dihadapi oleh Kecamatan Kemiri relatif teratasi. Dengan kondisi jalan yang baik dan lebih merata akses transportasi yanghubungkan antar desa di Kecamatan Kemiri bisa berjalan dengan rangka meningkatkan infra struktur kecamatan dilaksanakan pembangunan jalan, Jembatan, bangunan,Drainase dan Irisigasi(JIDES ) serta lingkungan perdesaan. Disamping itu masalah banjir yang selama ini terjadi di beberapa titik di Kecamatan Kemiri, dengan koordinasi dan partisipasi serta dukungan Dinas/Instansi terkait, maka banjir di wilayah Kecamatan Kemiri bisa teratasi.
Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran 3, antara lain :
Strategi untuk mengatasi kendala tersebut antara lain :
Sasaran 4 |
Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Analisis Pencapaian Sasaran 4
Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Prosentase penurunan tingkat pelanggaran Trantib |
% |
5 |
5 |
100 |
4 |
4 |
100 |
Sasaran Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 4 "Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum" adalah sebesar 4 % dari target sebesar 4 % yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan
Masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu masalah krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kecamatan Kemiri yang terdiri dari 7 desa memiliki beberapa wilayah yang bisa dikategorikan rawan terhadap masalah ketentraman dan ketertiban umum. Karakteristik masyarakat Kecamatan Kemiri yang agamis dibarengi dengan pengaruh budaya pendatang dengan berbagai suku, agama, mata pencaharian, tingkat pendidikan, terutama di daerah pantai Lontar menyebabkan potensi pelanggaran ketentraman dan ketertiban menjadi cukup tinggi.
Tahun 2019, masalah keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kemiri senantiasa kondusif, megingat Tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi terhadap arti penting keamanan dan ketertiban, difungsikannya Binamas, kemitraan tiga pilar menjadi kunci kondusifnya Kecamatan Kemiri.
Lebih lanjut, terdapat beberapa program yang mendukung sasaran 4 ini, yaitu :
Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan KeamananProgram pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum.
Dalam menjaga ketertiban dan keamanan senantiasa dilakukan Silaturahmi dan pembinaan secara intensif terhadap Tokoh-Tokoh masyarakat. Juga dilakukan langkah-langkah preventif terhadap potensi-potensi pelanggaran trantib, yakni dengan operasi keliling dan pelaksanaan penertiban bersama-sama pihak-pihak terkait lainnya, dengan tujuan Menegakkan Perda tentang Tempat Umum dan Sarana Umum , Menata lingkungan Kecamatan Kemiri .
Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran 4, antara lain :
Strategi untuk mengatasi masalah dan kendala di atas, antara lain :
Sasaran 5 |
Meningkatnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat |
Analisis Pencapaian Sasaran 5
Meningkatnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat.
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Prosentase syarakat yang terfasilitasi pemberdayaan |
% |
60 |
60 |
100 |
65 |
65 |
100 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
Fasilitasi Pemberdayaan : PKK Kabupaten/Kecamatan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan, Fasilitasi Keagamaan,Kompetisi olah raga
Sasaran Meningkatnya Upaya Pemberdyaan Masyarakat dapat dilihat dari 1 indikator yaitu : Capaian kinerja nyata indikator 1 " Prosentase kelompok masyarakat/lembaga yang difasilitasi pemberdayaan " adalah sebesar 65 % dari target sebesar 65 % yang direncana kan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan.
Kegiatan yang merupakan kegiatan pemberdayaan tahun 2019 yakni:
1.PKK Kabupaten Tangerang
2.Penyelenggaraan kompetisi olah raga
3.Pembinaan organisasi kepemudaan
4.Fasilitasi kegiatan keagamaan tingkat Kecamatan
Dalam rangka mengoptimalkan jumlah masyarakat/lembaga yang terfasilitasi pemberdayaan antara lain dengan mengoptimalkan kegiatan serta melakukan pembinaan ke desa-desa.
Dalam kegiatan PKK, seluruh kader di libatkan untuk mengisi kegiatan PKK Kecamatan maupun partisipasi tingkat Kabupaten, termasuk juga melakukan pembinaan terhadp para kader PKK desa-desa agar lebih giat mensukseskan program PKK se Kecamatan Kemiri.
Kompetisi olah raga dilakukan bersamaan dengan peringatan HUT RI Tingkat Kecamatan, sehinggga partisipasi dan keterlibatan masyarakat lebih luas dalam berbagai kompetisi olah raga.
Pembinaan organisasi kepemudaan lebih diprioritaskan untuk Pasukan pengibar bendera Kecamatan. Dimana keterlibatan para senior dalam pembinaan sangat terasa dan berjalan baik. Sedangkan keterlibatan generasi muda lainnya, juga dilibatkan dalam menyukseskan kegiatan HUT RI Tingkat Kecamatan, baik sebagai peserta maupun penggerak kegiatan in formalnya.
Khusus mengenai kegiatan keagamaan melalui kegiatan Fasilitasi kegiatan keagamaan, yakni dalam MTQ Tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten serta melakukan pembinaan umat dalam Hari-hari Besar Islam yang rutin dilakukan masyarakat.
Masih banyak kekurangan pemberdayaan masyarakat dalam memfasilitasi masyarakat/lembaga, terutama terhadap pelaku budaya dan keseian, pariwisata, kuliner, SDM/ Ketenaga Kerjaan, UKM, dsb. Semua itu perlu mendapat perhatian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran kegiatan ke depan.
Sasaran 6 |
Meningkatnya Upaya Inovasi Kecamatan |
Analisis Pencapaian Sasaran 6 Inovasi Kecamatan
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Inovasi yang dikembangkan |
% |
0 |
0 |
0 |
1 |
1 |
100 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sasaran Meningkatnya Upaya Inovasi Kecamatan dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 6" Inovasi yang dikembangkan " adalah sebesar 1 buah dari target sebesar 1 buah yang direncana kan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan.
Meskipun tidak didukung anggaran,kegiatan Inovasi tahun 2019 di Kecamatan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan PLTU yakni memberikan sejumlah peralatan dalam rangka Pembuatan Sate Bandeng di Desa Patramanggala.
3.2.2 Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis tingkat efisiensi dan efektivitas kinerja dilakukan terhadap anggaran, sumber daya dan prasarana sebagai masukan (input) dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Dengan Realisasii Anggaran 94,36 % atau Rp.12.413.203.762 dari pagu Rp.13.155.041.833 sehingga terdapat SILPA sebesar 5,64 %.
SILPA sebsar 5,64 % ini diantaranya terdapat upaya Efisiensi antara lain dari pengembalian dari pihak ketiga karena nego harga, juga adanya pembatalan penyerapan anggaran yang tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan.
Di wilayah Kecamatan Kemiri banyak kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat/Agama serta Dinas Instansi. Semua itu harus dilaksanakan meskipun tidak didukung anggaran.
Di Kecamatan Kemiri efeisiensi SDM terasa, dengan badanya Promosi Staf Kecamatan menjadi PJ Kepala Desa di 3 Desa, yakni Desa Lontar, Desa Karang Anyar dan Desa Pataramanggala. Meskipun terjadi pengurangan staf ternyata tidak menghalangi pencapaian kinerja Kecamatan yang diharapkan. Sehingga dengan realisasi anggaran 94,36 % dapat dicapai dan seluruh program dapat dilaksanakan.
3.2.3 Analisis Keberhasilan, Hambatan dan Solusi
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan Tahun 2019 bisa berjalan dengan optimal, antara lain disebabkan oleh :
Meski demikian ke depan pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Kemiri harus lebih ditingkatkan, baik secara kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu pelaksanaan. Karena di Tahun 2019 masih terdapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan melampaui batas waktu yang telah ditentukan di anggaran kas.
Guna tercapainya kinerja organisasi yang optimal maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka Kecamatan Kemiri pada tahun Anggaran 2019 didukung dengan alokasi anggaran sebagaimana tabel dibawah ini :
Uraian |
Jumlah |
Realisasi |
Sisa |
Prosen |
1. Belanja tidak langsung 2. Belanja langsung |
4.643.330.211 8.511.711.622 |
4.175.618.112 8.385.962.250 |
467.712099 125749.372 |
89,93 98,52 |
Jumlah |
13.155.041.833 |
12.561.580.362 |
593.461.47194, |
95,49 |
Alokasi dan Realisasi Anggaran Belanja Langsung dengan Sasaran Strategis tahun 2019
NO |
SASARAN STRATEGIS |
PROGRAM |
ANGGARAN (Rp) |
REALISASI |
||
(Rp) |
(%) |
|||||
1 |
Meningkatnya kinerja Perangkat Daerah |
Nilai AKIP |
|
|
|
|
1. |
Program Pelayanan administrasi Perkantoran |
761.776.622 |
729.808.300 |
96,15 |
||
2. |
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
384.155.000 |
360.155.000 |
|
||
3 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
25.000.000 |
25.000.000 |
100 |
||
4 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
55.000.000 |
47.800.000 |
100 |
||
5 |
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
51.780.000 |
51.780.000 |
100 |
||
2 |
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam status berkembang |
1 |
Program fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan |
50.000.000 |
50.000.000 |
100 |
|
|
2 |
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan |
285.000.000 |
285.000.000 |
|
3 |
Meninkatnya kualitas infrastruktur di Kecamatan |
1 |
Program Penataan lingkungan permukiman perdesaan dan perkotaan |
2.270.000.000 |
2.245.047.000 |
|
2 |
Program Peningkatan dan pememliharaan sarana dan prasarana di Kecamatan |
4.229.000.000 |
4.191.345.000 |
|
||
4 |
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban Umum |
1 |
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum |
120.000.000 |
119.999.950 |
|
|
|
2 |
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
45.000.000 |
45.000.000 |
|
5 |
Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat |
1 |
Program pengembangan lemabaga kemasyarakatan desa |
50.000.000 |
50.000.000 |
|
|
|
2 |
Program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di Kecamatan |
160.000.000 |
160.000.000 |
|
|
|
3 |
Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa |
25.000.000 |
25.000.000 |
|
6 |
Meningkatnya inovasi kecamatan |
1 |
----------- |
0 |
|
|
Jumlah Belanja Langsung |
8.511.711.622 |
|
|
Dengan Realisasi anggaran Belanja Langsung 95,49 % Pemerintah Kecamatan Kemiri pada TA.2019 mampu melaksanakan 14 program dan memperoleh capaian kinerja rata-rata sangat memuaskan.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Camat dan semua ASN serta masyarakat di Kecamatan Kemiri yang bahu membahu mensukseskan setiap kegiatan di Kecamatan Kemiri ( one team, one spirit, one goal )
. Dampak tercapainya program-program tersebut antara lain :
Perbandingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan tahun 2019 dengan Tahun 2018
NO |
Program
|
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
||||
Anggaran |
LRA |
% |
Anggaran |
LRA |
% |
||
|
Program Pelayanan administrasi Perkantoran |
560.398.200 |
534.003.000 |
95,29 |
761.776.622 |
729.808.300 |
95,80 |
|
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
321.583.500 |
264.417.500 |
82,22 |
384.155.000 |
360.155.000 |
93,75 |
|
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
24.750.000 |
24.750.000 |
100,00 |
25.000.000 |
25.000.000 |
100 |
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
40.721.500 |
40.721.50 |
100,00 |
55.000.000 |
47.800.000 |
86,91 |
|
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
82.873.000 |
82.873.000 |
100,00 |
51.780.000 |
51.780.000 |
100 |
|
Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan?kelurahan |
|
|
|
50.000.000 |
50.000.000 |
100 |
|
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan umum di Kecamatan |
|
|
|
285.000.000 |
285.000.000 |
100 |
|
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan |
100.000.000 |
100.000.000 |
100 |
120.000.000 |
119.999.950 |
100 |
|
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
|
|
|
45.000.000 |
45.000.000 |
100 |
|
Program Penegmbangan Lembaga Masyarakat Desa |
|
|
|
50.000.000 |
50.000.000 |
100 |
|
Program Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di Kecamatan |
|
|
|
160.000.000 |
160.000.000 |
100 |
|
Program Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa |
|
|
|
25.000.000 |
25.000.000 |
100 |
|
Program Peningkatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana di Kecamatan |
|
|
|
4.229.000.000 |
4.191.345.000 |
99,11 |
|
Program penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan/perkotaan
|
3.320.100.000 |
3.276.780.000 |
98,70 |
2.270.000.000 |
2.245.074.000 |
98,90 |
|
Program Upaya Kesehatan Masyarakat |
75.000.000 |
73.000.000 |
97,33 |
0 |
|
|
|
Program Peningkatan Peran serta kesetaraan jender dalam pembangunan |
100.000.000 |
100.000.000 |
100,00 |
0 |
|
|
|
Program Perencanaan Pembangunan Daerah |
100.000.000 |
99.050.000 |
99,05 |
0 |
|
|
|
Program Pembinaan dan Pemasyarakatan olah raga |
100.000.000 |
100.000.000 |
100 |
0 |
|
|
|
Program Peningkatan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan dan kepahlawanan |
160.000.000 |
149.610..000 |
93,51 |
0 |
|
|
|
Program Peningkatan Peningkatan Pendapatan daerah |
51.610.000 |
51.610.000 |
100,00 |
0 |
|
|
|
Program Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Pusekesmas/Pustu dan jaringannya |
288.410.000 |
288.168.000 |
99,22 |
0 |
|
|
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan/Kel |
419.600.000 |
259.600.000 |
61,87 |
0 |
|
|
|
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan |
1.702.150.000 |
1.673.691.000 |
98,33 |
0 |
|
|
|
Program Pembangunan Saluran Drainase/gorong-gorong |
1.140.889.600 |
1.126.578.000 |
98,82 |
0 |
|
|
|
Program Pembangunan Turap/Talud/brojong |
255.000.000 |
251.589.000 |
98,66 |
0 |
|
|
|
Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irrigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya |
100.000.000 |
98,628.000 |
98,63 |
0 |
|
|
|
Program Pengawasan gedung dan bangunan |
445.000.000 |
438.415.000 |
98,52 |
0 |
|
|
|
Jumlah |
9.537.196.200 |
|
|
8.511.711.622 |
|
|
Dipakai pada TA 2019
Dipakai pada TA 2018
Pelaksanaan Belanja Langsung kegiatan TA 2018 terdapat 21 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.537.196.200.
Sedangkan Belanja Langsung kegiatan TA 2019 terdiri dari 14 Program dengan Pagu Anggaran Rp.8.511.711.622 .
Kecilnya pagu tahun 2019 antara lain karena penambahan anggaran pada Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) tahun 2019 penambahannya nihil, yakni hanya Rp.150.000.000,-
Dalam tahun 2019 capaian kinerja serapan anggaran ( LRA ) sangat baik, begitu juga terhadap capaian kinerjanya yang melebihi target. ( target sudah melalui pendampingan Menpan RB/ target Renstra 2019-2023 ).
Dalam tahun 2019 dilakukan Rencana Aksi guna meningkatkan capaian kinerja antara lain:
Pada triwulan I dilakukan review Renstra 2013-2018 agar indikator dan targetnya ada kesesuaian dengan Renstra 2019-2023.
Pada Triwulan II dilakukan Review terhadap Renstra 2019-2023 sesuai dengan hasil pendampingan Menpan RB.
Pada Triwulan III diulakukan reviewlanjutan terhadap IKU, Cascading, Pohon Kinerja dan Format 4.1 Tujuan Program Kegioatan,Format 6.1 Rencana Program dan Kegiatan
Triwulan IV Review LAKIP 2019 dengan menyesuaikan data LAKIP lama dengan data Renstra hasil pendampingan Menpan RB dan LAKIP dari bagian Organisasi.
Dengan serangkaian Program rencana aksi ini diharapkan capaian kinerja Kecamatan Kemiri dapat ditingkatkan sesuai yang diharapkan.
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 merupakan pertanggungjawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) selama periode satu tahun di Kecamatan Kemiri. Lebih lanjut, Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri Tahun 2019 ini dapat menggambarkan kinerja kecamatan sekaligus evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran beserta analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. A. Kesimpulan
Nilai rata-rata Sasaran 1 s.d 6 yakni 100,22 % atau sangat memuaskan /melebihi target.
B. Langkah Peningkatan Kinerja Pemerintah Kecamatan Kemiri sebagai bagian dari Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk terus meningkatkan kinerjanya. Ke depan beberapa langkah peningkatan kinerja KecamatanKemiri antara lain :
Akhirnya, dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kinerja Kecamatan Kemiri kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kecamatan Kemiri
|
|
|
|
Kemiri, 2020
CAMAT KEMIRI
DDra.Yati Nurulhayat,MSi 1196508051999 01.2001 |
LAKIP 2019
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
HASIL REVIEW
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
1.20.33
KECAMATAN KEMIRI
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER
TAHUN ANGGARAN 2019
JL. Raya Kemiri No. 41 - Tangerang
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Tahun 2019.
Laporan LKIP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Penyusunan laporan ini merupakan upaya kami untuk menginformasikan pertanggungjawaban kinerja yang telah dilakukan Kecamatan Kemiri selama Tahun 2019, sebagai konsistensi kami terhadap komitmen untuk menciptakan transparansi yang merupakan pilar terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 memuat informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan, serta Pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Hasil pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak yakni Masyarakat, Swasta dan Aparat Pemerintah Daerah baik dalam perumusan kebijakan, maupun dalam implementasi serta pengawasannya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan serta partisipasi dalam penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019.
Tigaraksa, 20 Maret 2019
Camat Kemiri
Dra.Yati Nurulhayat,MSi
196508051999 01.2001
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah melaporkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Prinsip dasar akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka itu maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, disamping itu laporan ini disusun sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan yang telah dilaksanakan meliputi pencapaian sasaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan kepada pimpinan atau kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan pertanggungjawaban.
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan Kabupaten Tangerang. Kecamatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Tangerang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Kabupaten Tangerang.
Kecamatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas tersebut Kecamatan memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan, antara lain :
Laporan Kinerja ini disusun dengan melakukan analisa dan mengumpulkan bukti untuk menjawab pertanyaan, sejauhmana sasaran pembangunan yang ditunjukkan dengan keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang telah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Sebanyak 6 (Enam) Sasaran Strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja terhadap 6 (Enam) Indikator Kinerja Utama, disimpulkan bahwa :
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 100%, dengan predikat “Sangat Memuaskan” sebanyak …2… Sasaran Strategis dengan nilai 100,46.%. dan 100.88 % |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 90% sampai dengan 100%, dengan predikat “Sangat Memuaskan” sebanyak 4 Sasaran Strategis dengan nilai 100 .%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 80% sampai dengan 90%, dengan predikat “Memuaskan” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 70% sampai dengan 80%, dengan predikat “Sangat Baik” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 60% sampai dengan 70%, dengan predikat “Baik” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 50% sampai dengan 60%, dengan predikat “Cukup (Memadai)” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 30% sampai dengan 50%, dengan predikat “Kurang” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
|
Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 0% sampai dengan 30%, dengan predikat “Sangat Kurang” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%. |
|
Dari hasil Pengukuran Kinerja tersebut menunjukkan bahwa 6 Sasaran Strategis telah memenuhi target sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan dan merupakan keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri. Namun demikian harus diakui bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kekurangan dan kelemahan yang perlu terus diupayakan perbaikannya pada Penerapan SAKIP Tahun 2020 yang dituangkan dalam Rencana Aksi pada Tahun 2020.
DAFTAR ISI
PERNYATAAN EVALUASI ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI
KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2019
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
IKHTISAR EKSEKUTIF ............................................................................. iii
DAFTAR ISI .............................................................................................. vii
BAB I........ PENDAHULUAN ................................................................. 1-…
BAB II....... PERENCANAAN KINERJA .................................................. 2-…
BAB III...... AKUNTABILITAS KINERJA ................................................. 3-…
Tahun 20193-…
Kinerja Sasaran Strategis3-…
BAB IV...... PENUTUP ........................................................................... 4-…
LAMPIRAN – LAMPIRAN
BAB. I
PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan sasaran strategis yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jwaban secara periodik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 yang telah disebutkan diatas, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggungjawab serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari Pencapaian Kinerja, Realisasi Pencapaian Indikator Kinerja Utama dan Sasaran dengan Target yang telah ditetapkan.
LKIP Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Peraturan tersebut memberikan tuntunan kepada semua Instansi Pemerintah untuk menyiapkan LKIP, sebagai laporan dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang digunakan untuk mencapai target kinerja diukur berdasarkan realisasi data yang dikumpulkan, diklasifikasian, diikhtisarkan, sesuai dengan sasaran strategis untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tujuan pelaporan kinerja memberikan informasi kinerja yang terukur kepada masyarakat atas kinerja yang telah dicapai dan seharusnya dicapai serta yang belum dicapai untuk melakukan upaya berkesinambungan bagi peningkatan kinerja. Salah satu dasar penerapan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja untuk menjamin adanya peningkatan pelayanan publik dan peningkatan akuntabilitas. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara pencapaian kinerja dengan target yang dilakukan secara berkala setiap tahun. Pengukuran dan perbandingan kinerja menggambarkan posisi kinerja yang dicapai untuk pencapaian sasaran strategis. Untuk itu perjanjian kinerja harus mengacu kepada sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang relevan dan terukur. Perjanjian kinerja juga harus dilengkapi dengan rencana aksi yang menguraikan secara rinci berbagai aktivitas yang akan dilakukan serta alokasi anggaran yang akan digunakan. Agar rencana aksi dan target-target dapat dicapai, perlu dilakukan monitoring secara konsisten dan melaksanakan evaluasi keberhasilan pelaksanaan program sehingga dapat memberikan umpan balik bagi perbaikan kinerja dengan berorientasi pada hasil (outcome) yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas daerah dalam upaya perencanaan target-target jangka pendek dan menengah yang berorientasi pada outcome.
Sasaran yang dilengkapi indikator kinerja utama yang relevan, spesifik, terukur dan benar-benar sesuai dengan tugas Kecamatan untuk memudahkan penguraian kedalam Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi yang akan dilakukan serta untuk memudahkan dalam upaya merancang berbagai kegiatan yang berorientasi pada hasil.
Penerapan anggaran berbasis kinerja merupakan kewajiban Kecamatan Kemiri untuk mempertanggungjawabkan kinerja pada tahun sebelumnya dengan Perjanjian Kinerja sebelum mengajukan anggaran pada tahun berikutnya dan memastikan bahwa setiap pengajuan anggaran mengacu pada kegiatan-kegiatan yang tidak hanya menghasilkan output tetapi juga menghasilkan outcome yang relevan dan dapat diukur dengan upaya pencapaian sasaran Kecamatan Kemiri. Perjanjian Kinerja menjadi instrumen manajemen kinerja untuk melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kinerja Perangkat Daerah dan individu, pemberian reward atau punishment, serta mendorong pemanfaatan hasil evaluasi untuk kepentingan perbaikan akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) memiliki dua fungsi utama, yaitu:
Pertama : laporan akuntabilitas kinerja, merupakan sarana bagi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI);
Kedua : laporan akuntabilitas kinerja, merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang.
Dua fungsi utama LKIP tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LKIP Perangkat Daerah.
Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LKIP Kecamatan Kemiri Tahun 2019 mencakup beberapa aspek, yaitu:
Kecamatan Kemiri berada di sebelah Utara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan Luas wilayah 3.270 Ha dan berpenduduk 45.943 Jiwa yang terdiri, Laki-laki: 22.597jiwa dan Perempuan: 23.346 jiwa yang tersebar di 7 Desa, Kecamatan Kemiri berbatasan dengan:
Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi.
Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit.Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.
Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kecamatan merupakan suatu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi diantara lain sebagai berikut :
Kecamatan memiliki tugas dimana camat sebagai pelaksana pemerintah daerah di tingkat kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya.
KASI KESOS DAN KB |
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan Kemiri mempunyai fungsi:
Susunan Pegawai Kecamatan Kemiri
No. |
Uraian |
Per Januari 2019 |
1 2 3 4 5 |
Camat Sekretaris Camat Kepala Seksi Kasubag Staf :
|
1 Orang 1 Orang 5 Orang 2 Orang
16 Orang
13 Orang |
Jumlah |
38 Orang |
Sedangkan jumlah penduduk tahun 2019 sejumlah 46.042 Jiwa terdiri, Laki-laki 22.298 jiwa dan Perempuan 23.744 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 13.011 yang tersebar di 7 Desa yakni:
No |
Desa |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
KK |
1 |
Desa Kemiri |
4.622 |
4.701 |
9.323 |
2.906 |
2 |
Desa Patra Manggala |
2.276 |
2.144 |
4.420 |
1.232 |
3 |
Desa Lontar |
3.168 |
3.154 |
6.322 |
1.754 |
4 |
Desa Ranca Labuh |
2.415 |
3.805 |
6.220 |
1895 |
5 |
Desa Klebet |
4.762 |
4.838 |
9.600 |
2810 |
6 |
Desa Karang Anyar |
2.762 |
2.781 |
5.543 |
1157 |
7 |
Desa Legok Sukamaju |
2.293 |
2.321 |
4.614 |
1257 |
|
JUMLAH |
22.298 |
23.744 |
46.042 |
13.011 |
No |
Reka, Pekerjaan/ Mata Pencaharian |
Jm orang |
1 |
Pegawai Negeri Sipil |
1.067 |
2 |
ABRI |
13 |
3 |
Swasta |
3.085 |
4 |
Wiraswasta/Pedagang |
1.706 |
5 |
Tani |
2.152 |
6 |
Pertukangan |
215 |
7 |
Buruh Tani |
3.564 |
8 |
Pensiunan |
15 |
9 |
Nelayan |
139 |
10 |
Pemulung |
3 |
11 |
Jasa |
322 |
12 |
Lain-lain |
103 |
|
Jumlah |
12.384 |
hasil evaluasi RPJMD Kab. Tangerang Tahun 2019-2023, target capaian kinerja Tahun 2019 dan isu strategis daerah Tahun 2018 maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
Isu strategis merupakan kondisi yang bersifat penting, mendasar, mendesak, berkepanjangan dan terkait dengan pencapaian tujuan di masa mendatang. Beberapa hal dasar pertimbangan dalam pemilihan isu strategis di Kabupaten Tangerang yaitu:
Isu-isu strategis yang menjadi prioritas bagi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, adalah sebagai berikut :
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 adalah :
|
BAB I |
PENDAHULUAN |
|
|
Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan LKIP, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, dan isu strategis/permasalahan di Kabupaten Tangerang. |
|
BAB II |
PERENCANAAN KINERJA |
|
|
Meliputi uraian singkat Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023, Perjanjian Kinerja dan Target Kinerja Tahun 2019 baik sebelum reviu dan setelah reviu (hasil reviu) |
|
BAB III |
AKUNTABILITAS KINERJA |
|
|
Meliputi pencapaian realiasi kinerja Tahun 2019, analisis dan evaluasi capaian kinerja (hambatan/daya dukung dan solusi yang akan diambil sebagai upaya perbaikan/peningkatan kinerja untuk mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya yang diimplementasi keseluruhan program dan kegiatan di Tahun 2019) atas kegagalan dan keberhasilan masing-masing sasaran, realisasi keuangan, juga pengungkapan prestasi/penghargaan yang diraih. |
|
BAB IV |
PENUTUP |
Meliputi kesimpulan menyeluruh dari LKIP Perangkat Daerah Tahun 2019 dan mengungkapkan permasalahan serta langkah ke depan yang akan dilaksanakan.
BAB. II
PERENCANAAN KINERJA
Pada penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional, global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan perencanaan strategisnya dengan potensi, peluang, dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan secara berkelanjutan, optimalisasi sumber daya dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk menggerakkan potensi pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban dalam penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan secara terencana dan terukur. Pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna akan dapat diwujudkan apabila didahului oleh adanya perencanaan yang terpadu, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan perencanaan tahunan.
Sebagai kerangka perencanaan jangka panjang dijabarkan dengan perencanaan jangka menengah melalui penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Penjabaran lebih lanjut dalam perencanaan tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2019 yang memuat program dan kegiatan prioritas dan plafon anggaran Kecamatan Kemiri Tahun 2019.
Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang
Visi menggambarkan arah pembangunan dan kondisi masa depan, dalam visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang akan dicapai selama lima tahun mendatang (2019-2023) yaitu :
“Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera”
Visi tersebut secara eksplisit dapat dijelaskan bahwa :
Misi adalah pernyataan tentang upaya yang harus dilakukan dalam usaha mewujudkan Visi. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 tersebut akan ditempuh melalui enam misi pembangunan daerah sebagai berikut :
Tujuan Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 sebanyak …6. ( Enam) sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja
Kecamatan Kemiri
sebelum Review
NO. |
TUJUAN |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET KINERJA PADA TAHUN |
||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
||||
1 |
Menyediakan pelayanan publik yang terjangkau dan memadai |
Meningkatkan kepuasan poelayanan publik |
Indeks Kepuasan Masyarakat Thd semua jenis pelayanan |
50 |
55 |
60 |
65 |
70 |
2 |
Menciptakan kehidupan aparatur dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan Iman dan ilmu serta teknologi yang berperadaban |
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban Umum |
Persentase penanganan Pelanggaran Perda |
40 |
50 |
60 |
70 |
80 |
3 |
Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa/Keluarahan |
Meningkatkan tata kelolla pemerintahan desa/keluarahan |
Persentase desa yang memenuhi kreteraia baik |
30 |
40 |
60 |
70 |
85 |
4 |
Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka percepatan perekonomian yang merata |
Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai |
Terciptanaya infrastruktur yang baik |
40 |
50 |
60 |
70 |
80 |
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Pemerintah Daerah dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019
Sebelum review
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
||
---|---|---|---|
Uraian Outcome |
Formulasi / Cara Pengukuran |
Sumber Data |
|
Meningkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Kemiri |
Indek kepuasan masyarakat thd pelayanan publik kecamatan |
Koresponden yang puas dibandingkan dengan seluruh koresponden yang ada di kecamatan dikali 100 % |
Survey IKM |
Meningkatkan kualitas infra struktur di Kecamatan |
Persentase infra struktur jalabn, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
Jumlah jalan,jembatan dan drainase yang baik dibandingkan den jumlah jalan, jembatan dan drainase yang ada dikali 100 % |
Seksi Ekbang |
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan |
Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum |
Jumlah penurunan pelanggaran trantibtahun ini dibandingkan jumlah penurunan pelanggaran tahun lalu dikali 100 % |
Seksi Trantib |
Meninatkan tata kelola pemerintahan desa-desa |
Jumlah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik |
Jumlah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dibandingkan desa yang ada dikali 100 % |
Seksi Pemerintahan |
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 maupun Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2019, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Tahun 2019 sebelum review
NO. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
SATUAN |
TARGET |
---|---|---|---|---|
1 |
Meningkatkan kepuasan poelayanan publik |
Indeks Kepuasan Masyarakat Thd semua jenis pelayanan |
persen |
50 |
2 |
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban Umum |
Persentase penanganan Pelanggaran Perda |
persen |
40 |
3 |
Meningkatkan tata kelolla pemerintahan desa/keluarahan |
Persentase desa yang memenuhi kreteraia baik |
persen |
30 |
4 |
Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai |
Terciptanaya infrastruktur yang baik |
persen |
40 |
NO. |
URUSAN / PROGRAM |
ANGGARAN 2019 |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
628.333.600 |
|
2 |
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
384.155.000 |
|
3 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
25.000.000 |
|
4 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
55.000.000 |
|
5 |
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
51.780.000 |
|
6 |
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan Umum di Kecamatan |
285.000.000 |
|
7 |
Program Fasilitasi dan Koordinasi Kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan |
50.000.000 |
|
8 |
Program Penataan Lingkungan permukiman perdesaan dan perkotaan |
2.400.000.000 |
|
9 |
Program Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prsarana di Kecamatan |
1.329.000.000 |
|
10 |
Program Ppemberdayaan Masyarakat dalam menjaga Ketertiban dan keamanan |
120.000.000 |
|
11 |
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
45.000.000 |
|
12 |
Program pengembangan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa |
50.000.000 |
|
13 |
Program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di kecamatan |
160.000.000 |
|
14 |
Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelanggaraan Pemerintahan kecamatan |
50.000.000 |
|
15 |
Program ainistrasi pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan |
285.000.000 |
|
|
JUMLAH |
8.511.711.622 |
|
|
|
|
|
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kemiri juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama. Dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Kemiri dilakukan reviu terhadap Perencanaan Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Hasil reviu tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar upaya perbaikan perencanaan kinerja dan penyusunan Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Tahun 2020. Berikut ini adalah perencanaan kinerja yang telah dilakukan reviu:
Hasil reviu selanjutnya menjadi lembar kerja tambahan pada Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Berdasarkan hasil reviu Rencana Strategis Kecamatan Kemiri tersebut, selanjutnya diuraikan pada table berikut :
Tabel 2.4
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Hasil Reviu
Kecamatan Kemiri
NO. |
TUJUAN |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET KINERJA PADA TAHUN |
||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 |
2020 |
2021 |
NO. |
2023 |
||||
1 |
Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah |
Meningkatkan Akuntabilitas Perangkat Daerah |
Nilai SAKIP Kecamatan |
70 |
71 |
72 |
73 |
74 |
2 |
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang berkualitas |
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang |
IKM |
85 |
86 |
87 |
88 |
89 |
3 |
|
Meningkatnya kualitas Infrastruktur dasar masyarakat |
Prosentase Jumlah infra struktur dalam kondisi baik |
70 |
75 |
80 |
85 |
90 |
4 |
|
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum |
Prosentase penanganan |
4 |
4 |
3 |
3 |
2 |
5 |
|
Meningkatnya upaya pemberdyaan masyarakat |
Prosentase Lembsga masyarakat yang terfasilitasi Pemberdayaan |
65 |
75 |
80 |
85 |
90 |
6 |
Meningkatnya Inovasi Kecamatan |
Inovasi yang dikembangkan |
Usulan Inovas Desa
|
1 |
7 |
7 |
7 |
7 |
Bersamaan dengan reviu Rencana Strategis juga dilakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Kemiri serta menghasilkan penjelasan tentang indikator berupa formulasi atau cara pengukuran agar berorientasi hasil.
Berikut ini Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri hasil reviu berikut penjelasannya yang diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 2.5
Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019
|
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
||
---|---|---|---|---|
Uraian Outcome |
Formulasi / Cara Pengukuran |
Sumber Data |
||
1 |
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang |
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan |
Koresponden yang puas dibandingkan dengan seluruh koresponden yang ada terhadap semua jenis pelayanan publik (koresponden yang puas dibagi jumlah seluruh koresponden untuk semua jenis pelayanan publik di kecamatan) dikali 100 %
|
Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari responden
|
|
|
|
|
|
2 |
Meningkatnya infrastruktur dasar masyarakat |
Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
Jumlah jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik dibandingkan jumlah jalan, jembatan, drainase yang ada X 100 % |
Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
|
|
|
|
|
3 |
Meningkatnya kinerja inovasi Kecamatan |
Implementasi Inovasi di Kecamatan
|
Jumlah inovasi desa-desa di Kecamatan
|
Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari subag dan para kaSeksi di Kecamatan |
Sesuai dengan sasaran strategis Kecamatan Kemiri hasil reviu dan sebagai bahan yang diperjanjikan oleh dengan Kepala Kecamatan Kemiri dan besaran anggaran yang direncanakan melalui Program pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.6
Perjanjian Kinerja Hasil Reviu
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Tahun 2019
NO. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
SATUAN |
TARGET |
---|---|---|---|---|
1 |
Meningkatnya Akuntabilitas Kianerja Perangkat Daerah |
Nilai SAKIP Kecamatan |
Nilai SAKIP |
70 |
2 |
Meningkanta pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dengan status berkembang |
Nilai IKM Kecamatan Meningkatnya jumlah desa berkembang |
Nilai IKM |
85 |
3 |
Meningkanta kualitas infra struktur dasar masyarakat |
Prosentase Infra struktur dalam kondisi baik |
Prosen |
70 |
4 |
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban Umum |
Prosentase penanganan pelanggaran Perda |
Kasus |
4 |
5 |
Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat |
Prosentase lembaga masyarakat yang terfasilitasi pemberdayaan |
Prosen |
65 |
6 |
Meningkatnya kinerja inovasi di Kecamatan |
Inovasi yang diimplementasikan |
Desa |
1 |
NO. |
URUSAN / PROGRAM |
ANGGARAN 2019 |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
628.333.600 |
1 |
2 |
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
384.155.000 |
1 |
3 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
25.000.000 |
1 |
4 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
55.000.000 |
1 |
5 |
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
51.780.000 |
1 |
6 |
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan Umum di Kecamatan |
285.000.000 |
1.2 |
7 |
Program Fasilitasi dan Koordinasi Kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan |
50.000.000 |
1.2 |
8 |
Program Penataan Lingkungan permukiman perdesaan dan perkotaan |
2.400.000.000 |
1.2 |
9 |
Program Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prsarana di Kecamatan |
1.329.000.000 |
1.2 |
10 |
Program Ppemberdayaan Masyarakat dalam menjaga Ketertiban dan keamanan |
120.000.0001 |
1.2 |
11 |
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
45.000.000 |
1,2 |
12 |
Program pengembangan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa |
50.000.000 |
1,2 |
13 |
Program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di kecamatan |
160.000.000 |
1,2 |
14 |
Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelanggaraan Pemerintahan kecamatan |
50.000.000 |
1,2 |
15 |
Program ainistrasi pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan |
285.000.000 |
1,2 |
16 |
Program Inovasi di kecamatan |
|
1.3 CSR PLTU Sate Bandeng di Ds.Patramanggala |
|
JUMLAH |
8.511.711.622 |
1,2,3 |
BAB III
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Kemiri selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam: (i) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan (ii) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2019 - 2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi Kecamatan Kemiri.
Predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja dengan pendekatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut :
Predikat |
Nilai Angka |
Interpretasi |
Kode Warna |
AA |
> 100 |
Sangat Memuaskan, |
|
AA |
> 90 – 100 |
|
|
A |
> 80 – 90 |
Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi dan sangat akuntabel |
|
BB |
> 70 – 80 |
Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal |
|
B |
> 60 – 70 |
Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan |
|
CC |
> 50 – 60 |
Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar |
|
C |
> 30 – 50 |
Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar |
|
D |
0 -30 |
Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja. Perlu banyak perbiakan, sebagian perubahan yang sangat mendasar |
|
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Tahun 2018 dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja saran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2019-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2019. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi Kecamatan Kemiri. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri Tahun 2019, hasil reviu dan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor ... Tahun ....dan Keputusan Camat Kemii Nomor 900/No: 03-Kec.Kmr/2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan sebanyak 3 sasaran dengan 3 indikator kinerja (outcome) dengan rincian sebagai berikut :
Dalam rangka mengukur dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kemiri melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama. Reviu dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Hasil pengukuran atas Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 menunjukkan hasil sebagai berikut:
Capaian Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Tahun 2019
No |
Indikator Kinerja Utama |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian % |
1 |
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan |
% |
85 |
85,75 |
100,88 |
2 |
Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
% |
70 |
70 |
100 |
3 |
Jumlah Implementasi Inovasi di Kecamatan |
Desa |
1 |
1 |
100 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut :
Secara umum Kecamatan Kemiri telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2019-2023. Jumlah sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 sebanyak 6 sasaran.,yalni :
Tahun 2019 adalah tahun ke 1 pelaksanaan Rencana strategis Kecamatan Kemiri tahun 2019-2023. Dari sebanyak 6 sasaran strategis dengan 6 indikator kinerja yang ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Kemiri adalah sebagai berikut :
Capaian Indikator Kinerja
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019
No |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian % |
1 |
Nilia SAKIP Kecamatan |
% |
70 |
70,32 |
100,46 |
2 |
Nilai IKM Kecamatan |
% |
85 |
85,75 |
100,88 |
3 |
Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik |
% |
70 |
70 |
100 |
4 |
Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum |
% |
4 |
4 |
100 |
5 |
Porsentase kelompok masyarakat yang difasilitasi pemberdayaan masyarakat
|
% |
65 |
65 |
100 |
6 |
Inovasi yang diimplementasi kan di Kecamatan |
Desa |
1 |
1 |
100 |
Berdasarkan pengukuran kinerja di atas dapat diperoleh data dan informasi bahwa meskipun 6 indikator semua memenuhi target( 100 % ) bahkan ada yang melebihi, namun harus diakui bahwa jumlah desa yang memiliki laporan baik perlu mendapat perhatian dengan kata lain harus dilakukan pembinaan yang lebih intensif agar semua yalni 7 desa memperoleh kemajuan yang signifikan ke depan.
Dari sebanyak 6 sasaran di atas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran dikaitkan dengan misi, maka :
Misi 4, Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel, memiliki nilai rata-rata 100,26 dengan 5 indikator sasaran , yaitu:
Misi 6, Mengembangkan Inovasi daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnnya.
memiliki nilai rata-rata 100dengan 1 indikator, yaitu :
Jika dikategorikan pencapaian indikator sasaran Kecamatan Kemiri Tahun 2019 pada umumnya semua mencapai target kinerja 100 % dengan tujuan untuk memacu kinerja Kecamatan secara optimal, sehingga hasilnya Kinerjanya Sangat memuaskan, dengan Nilai rata-ratanya 100,22
Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan perbandingan-perbandingan antara lain :
Berikut adalah pengukuran terhadap kinerja Kecamatan Kemiri Tahun 2019 yang dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi dari 6 indikator kinerja yang merupakan turunan dari misi 6 dan misi 4, sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 :
Sasaran 1 |
Meningkatnya akuntabilitas Perangkat Daerah |
Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
Analisis Pencapaian Sasaran 1
Meningkatnya Akuntabilitas Perangkat Daerah
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Nilia AKIP Kecamatan |
% |
65 |
70 |
116,66 |
70 |
70,32 |
100,46 |
Sasaran Meningkatkan Akuntabilitas Perangkat Daerah dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 1 "Nilai AKIP oleh Inspektorat “ adalah sebesar 70,32 dari target sebesar 70 atau melebihi yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100,46 %.
Sasaran 2 |
Meningkatnya Pelayanan Publik dan meningkatnya desa dalam status berkembang |
Pencapaian sasaran 2 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
Analisis Pencapaian Sasaran 2
Meningkatnya pelayanan publik dan meningkatnya desa dalam status berkembang
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Nilia IKM |
% |
80 |
85 |
106,25 |
85 |
85,75 |
100,88 |
Sasaran Meningkatnya Pelayanan Publik dan jumlah desa dalam status berkembang dapat dilihat dari Capaian kinerja nyata indikator 2 yakni "Nilai IKM “ adalah sebesar 85,75 dari target sebesar 85 sesuai yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100,88 %.
Nilai IKM ini termasuk juga keberhasilan Kecamatan Kemiri membawa desa-desa dalamkondisi berkembang.
Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Lebih lanjut pelaksanaan survei kepuasan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Menurut Permenpan ini, melalui pelaksanaan SKM akan tergambar tingkat kualitas pelayanan yang diberikan dan dirasakan oleh masyarakat, karena dari hasil survei dapat dilakukan upaya tindak lanjut sesuai dengan permasalahan dan rencana perbaikan selanjutnya.
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemiri didapat dari hasil survei yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kemiri yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik layanan perijinan maupun non perijinan. Survei dilakukan terhadap 3 jenis pelayanan yang dilakukan di kecamatan, yaitu pelayanan KTP, pelayanan akte kelahiran dan pelayanan KK, dengan jumlah respondenpelayanan berjumlah 80 orang.
Dari penilaian tersebut, IKM Kecamatan Kemiri memperoleh nilai 85,75.
Ketiga jenis pelayanan yang dijadikan objek survei, secara aturan tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari masyarakat. Hal ini betul-betul dipedomani oleh petugas loket sehingga tidak ada pungutan liar. Dengan Motto Melayani dengan Senyum dan pelayanan gratis, serta sesuai SOP Pelayanan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan khususnya pada Pelayanan PATEN seperti ruang bermain anak, tempat menunggu yang dilengkapi AC dan TV, Pojok Pustaka. Semua itu memberikan kesan pemerintah yang baik dan bersih ( Good and Clean Goverment ) dan memuaskan masyarakat.
Capaian kinerja nyata indikator "Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan" tahun 2019 ini adalah melebihi target yakni 100,88 %.
Perlu diketahui Kecamatan Kemiri bahwa potensi dunia usaha sangat terbatas, hanya terdiri dari usaha-usaha kecil milik masyarakat dan belum dimiliki kawasan industri dan perumahan.
Secara keseluruhan, capaian sasaran 2, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Kemiri telah sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sebagai bagian dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada umumnya dan Kecamatan Kemiri pada khususnya dalam rangka meningkatkan kinerjanya sebagai unsur pelayan masyarakat.
Untuk mencapai target dari sasaran 2, upaya yang dilakukan oleh Kecamatan Kemiri melalui berbagai program dengan kegiatan yang outcomesnya mendukung pelaksanaan kinerja kecamatan, yaitu :
Secara keseluruhan program-program yang ada telah dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan.
Adapun dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat munuju desa-desa berkembang yaitu : Desa Lontar, Desa Karanganyar, Desa Patramanggala, Desa Klebet, Desa Legok sukamaju, Desa Rancalabuh dan Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri menargetkan adanya (i) tertib administrasi pemerintahan; (ii) pelaporan tepat waktu; (iii) pelayanan sesuai SOP; dan (iv) lembaga kemasyarakatannya aktif.
Beberapa desa di Kecamatan Kemiri memiliki kekurangan dalam hal tertib administrasi pemerintahan. Hasil pembinaan yang rutin dilakukan oleh Seksi Pemerintahan menunjukkan masih adanya kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Ada beberapa desa yang belum memiliki program kerja, profil desa dan monografi desa. Meski demikian diharapkan dengan pembinaan yang secara rutin dilakukan setiap triwulannya, kekurangan tersebut bisa dipenuhi.
Posisi kepala desa yang secara sistem tidak menjadi subsistem kecamatan, menjadi hambatan ketika diminta untuk melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada pihak kecamatan. Ke depannya, hal ini menjadi bahan evaluasi kinerja bagi kecamatan dalam melaksanakan koordinasi dengan para kepala desa.
Masih belum tersedianya SOP di desa menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal karena tidak ada guiden dalam pemberian layanan kepada masyararakat yang membutuhkan pelayanan. Ke depan, pihak kecamatan perlu mendorong desa untuk membuat SOP untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan.
Kriteria lain yang dijadikan indikator adalah peran aktif lembaga kemasyarakatan. Untuk kriteria ini, semua desa dan kelurahan telah memiliki lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif, menjadi mitra kepala desa dan pihak kecamatan.
Tabel 23
Kriteria Desa dalam Kondisi Berkembang
No. |
Desa |
Tertib administrasi pemerintahan |
Pelaporan tepat waktu |
Pelayanan sesuai SOP |
Lembaga kemasyarakatannya aktif |
||||||||
|
|
A |
B |
C |
A |
B |
C |
A |
B |
C |
A |
B |
C |
1 |
Lontar |
|
v |
V |
|
V |
V |
|
|
v |
v |
v |
V |
2 |
Karanganyar |
v |
|
v |
V |
V |
V |
|
|
|
|
|
V |
3 |
Patramanggala |
|
V |
V |
|
V |
V |
|
|
V |
|
v |
V |
4 |
Klebet |
|
|
v |
|
|
|
|
|
|
v |
v |
V |
5 |
Legok Sukamaju |
|
|
|
|
V |
|
|
v |
V |
v |
v |
V |
6 |
Ranca labuh |
|
v |
|
V |
V |
V |
v |
v |
V |
v |
v |
V |
7 |
Kemiri |
v |
v |
v |
V |
V |
V |
v |
v |
V |
v |
v |
V |
Keterangan :
A : Tahun 2017
B : Tahun 2018
C : Tahun 2019
Berikut adalah program yang mendukung pencapaian sasaran tersebut :
Hambatan dan kendala dalam pencapaian sasaran antara lain :
Strategi untuk mengatasi kendala tersebut antara lain secara rutin dilakukan pembinaan ke kelurahan-kelurahan melalui kegiatan yang ada pada Kasi Pemerintah.
Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian program-program di atas, antara lain :
Strategi untuk mengatasi kendala tersebut di atas, antara lain :
Sasaran 3 |
Meningkatnya Kualitas Infrastruktur di Kecamatan |
Analisis Pencapaian Sasaran 3
Meningkatnya Kualitas Infrastruktut
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Infra struktur dalam kondisi baik |
% |
65 |
70 |
107,69 |
70 |
70 |
100 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan drainase
Sasaran Meningkatnya Kualitas Infrastruktur di Kecamatan dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator "Persentase infrastruktur dalam kondisi baik" adalah sebesar 70 dari target sebesar 70 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, sangat memuaskan sesuai yang diharapkan.
Infrastruktur merupakan faktor penting dalam keberlangsungan suatu aktivitas dalam mendukung perekonomian masyarakatnya. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Kemiri Tahun 2019 dalam rang sasaran ini mendapatkan anggaran yang cukup bahkan cendrung menurun, seiring diberikannya anggaran bagi desa-desa.
Dengan kondisi-kondisi seperti tersebut di atas, mau tidak mau Kecamatan Kemiri ke depan tetap harus memberikan perhatian yang lebih pada masalah infrastruktur perdesaan yang tersisa 30 % , yang meliputi jalan, jembatan dan Irigasi/drainase serta lingkungan permukiman perdesaan.
Tahun 2019, seluruh kegiatan yang masuk dalam sasaran kedua, telah dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Jalan-jalan penghubung yang masuk kewenangan kecamatan telah diperbaiki, saluran air untuk mengatasi banjir terutama di permukiman warga juga telah terbangun.
Berikut adalah program dan kegiatan yang menunjang sasaran 3, yaitu:
Program Peningkatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Kecamatan.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara keseluruhan sasaran 3 bisa berjalan secara optimal dengan capaian kinerja 100 % sesuai target. Semua berdampak permasalahan infrastruktur di Kecamatan Kemiri sedikit demi sedikit bisa terurai.
Pencapaian yang optimal ini memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat, antara lain masalah-masalah infrastuktur yang masih dihadapi oleh Kecamatan Kemiri relatif teratasi. Dengan kondisi jalan yang baik dan lebih merata akses transportasi yanghubungkan antar desa di Kecamatan Kemiri bisa berjalan dengan rangka meningkatkan infra struktur kecamatan dilaksanakan pembangunan jalan, Jembatan, bangunan,Drainase dan Irisigasi(JIDES ) serta lingkungan perdesaan. Disamping itu masalah banjir yang selama ini terjadi di beberapa titik di Kecamatan Kemiri, dengan koordinasi dan partisipasi serta dukungan Dinas/Instansi terkait, maka banjir di wilayah Kecamatan Kemiri bisa teratasi.
Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran 3, antara lain :
Strategi untuk mengatasi kendala tersebut antara lain :
Sasaran 4 |
Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Analisis Pencapaian Sasaran 4
Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Prosentase penurunan tingkat pelanggaran Trantib |
% |
5 |
5 |
100 |
4 |
4 |
100 |
Sasaran Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 4 "Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum" adalah sebesar 4 % dari target sebesar 4 % yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan
Masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu masalah krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kecamatan Kemiri yang terdiri dari 7 desa memiliki beberapa wilayah yang bisa dikategorikan rawan terhadap masalah ketentraman dan ketertiban umum. Karakteristik masyarakat Kecamatan Kemiri yang agamis dibarengi dengan pengaruh budaya pendatang dengan berbagai suku, agama, mata pencaharian, tingkat pendidikan, terutama di daerah pantai Lontar menyebabkan potensi pelanggaran ketentraman dan ketertiban menjadi cukup tinggi.
Tahun 2019, masalah keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kemiri senantiasakondusif, megingat Tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi terhadap arti penting keamanan dan ketertiban, difungsikannya Binamas, kemitraan tiga pilar menjadi kunci kondusifnya Kecamatan Kemiri.
Lebih lanjut, terdapat beberapa program yang mendukung sasaran 4 ini, yaitu :
Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan KeamananProgram pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum.
Dalam menjaga ketertiban dan keamanan senantiasa dilakukan Silaturahmi dan pembinaan secara intensif terhadap Tokoh-Tokoh masyarakat. Juga dilakukan langkah-langkah preventif terhadap potensi-potensi pelanggaran trantib, yakni dengan operasi keliling dan pelaksanaan penertiban bersama-sama pihak-pihak terkait lainnya, dengan tujuan Menegakkan Perda tentang Tempat Umum dan Sarana Umum , Menata lingkungan Kecamatan Kemiri .
Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran 4, antara lain :
Strategi untuk mengatasi masalah dan kendala di atas, antara lain :
Sasaran 5 |
Meningkatnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat |
Analisis Pencapaian Sasaran 5
Meningkatnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat.
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Prosentase syarakat yang terfasilitasi pemberdayaan |
% |
60 |
60 |
100 |
65 |
65 |
100 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
Fasilitasi Pemberdayaan : PKK Kabupaten/Kecamatan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan, Fasilitasi Keagamaan,Kompetisi olah raga
Sasaran Meningkatnya Upaya Pemberdyaan Masyarakat dapat dilihat dari 1 indikator yaitu : Capaian kinerja nyata indikator 1 " Prosentase kelompok masyarakat/lembaga yang difasilitasi pemberdayaan " adalah sebesar 65 % dari target sebesar 65 % yang direncana kan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan.
Kegiatan yang merupakan kegiatan pemberdayaan tahun 2019 yakni:
1.PKK Kabupaten Tangerang
2.Penyelenggaraan kompetisi olah raga
3.Pembinaan organisasi kepemudaan
4.Fasilitasi kegiatan keagamaan tingkat Kecamatan
Dalam rangka mengoptimalkan jumlah masyarakat/lembaga yang terfasilitasi pemberdayaan antara lain dengan mengoptimalkan kegiatan serta melakukan pembinaan ke desa-desa.
Dalam kegiatan PKK, seluruh kader di libatkan untuk mengisi kegiatan PKK Kecamatan maupun partisipasi tingkat Kabupaten, termasuk juga melakukan pembinaan terhadp para kader PKK desa-desa agar lebih giat mensukseskan program PKK se Kecamatan Kemiri.
Kompetisi olah raga dilakukan bersamaan dengan peringatan HUT RI Tingkat Kecamatan, sehinggga partisipasi dan keterlibatan masyarakat lebih luas dalam berbagai kompetisi olah raga.
Pembinaan organisasi kepemudaan lebih diprioritaskan untuk Pasukan pengibar bendera Kecamatan. Dimana keterlibatan para senior dalam pembinaan sangat terasa dan berjalan baik. Sedangkan keterlibatan generasi muda lainnya, juga dilibatkan dalam menyukseskan kegiatan HUT RI Tingkat Kecamatan, baik sebagai peserta maupun penggerak kegiatan in formalnya.
Khusus mengenai kegiatan keagamaan melalui kegiatan Fasilitasi kegiatan keagamaan, yakni dalam MTQ Tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten serta melakukan pembinaan umat dalam Hari-hari Besar Islam yang rutin dilakukan masyarakat.
Masih banyak kekurangan pemberdayaan masyarakat dalam memfasilitasi masyarakat/lembaga, terutama terhadap pelaku budaya dan keseian, pariwisata, kuliner, SDM/ Ketenaga Kerjaan, UKM, dsb. Semua itu perlu mendapat perhatian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran kegiatan ke depan.
Sasaran 6 |
Meningkatnya Upaya Inovasi Kecamatan |
Analisis Pencapaian Sasaran 6 Inovasi Kecamatan
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Tahun 2018 |
% |
Tahun 2019 |
% |
||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi |
|||||
1 |
Inovasi yang dikembangkan |
% |
0 |
0 |
0 |
1 |
1 |
100 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sasaran Meningkatnya Upaya Inovasi Kecamatan dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 6" Inovasi yang dikembangkan " adalah sebesar 1 buah dari target sebesar 1 buah yang direncana kan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan.
Meskipun tidak didukung anggaran,kegiatan Inovasi tahun 2019 di Kecamatan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan PLTU yakni memberikan sejumlah peralatan dalam rangka Pembuatan Sate Bandeng di Desa Patramanggala.
3.2.2 Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis tingkat efisiensi dan efektivitas kinerja dilakukan terhadap anggaran, sumber daya dan prasarana sebagai masukan (input) dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Dengan Realisasii Anggaran 94,36 % atau Rp.12.413.203.762 dari pagu Rp.13.155.041.833 sehingga terdapat SILPA sebesar 5,64 %.
SILPA sebsar 5,64 % ini diantaranya terdapat upaya Efisiensi antara lain dari pengembalian dari pihak ketiga karena nego harga, juga adanya pembatalan penyerapan anggaran yang tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan.
Di wilayah Kecamatan Kemiri banyak kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat/Agama serta Dinas Instansi. Semua itu harus dilaksanakan meskipun tidak didukung anggaran.
Di Kecamatan Kemiri efeisiensi SDM terasa, dengan badanya Promosi Staf Kecamatan menjadi PJ Kepala Desa di 3 Desa, yakni Desa Lontar, Desa Karang Anyar dan Desa Pataramanggala. Meskipun terjadi pengurangan staf ternyata tidak menghalangi pencapaian kinerja Kecamatan yang diharapkan. Sehingga dengan realisasi anggaran 94,36 % dapat dicapai dan seluruh program dapat dilaksanakan.
3.2.3 Analisis Keberhasilan, Hambatan dan Solusi
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan Tahun 2019 bisa berjalan dengan optimal, antara lain disebabkan oleh :
Meski demikian ke depan pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Kemiri harus lebih ditingkatkan, baik secara kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu pelaksanaan. Karena di Tahun 2019 masih terdapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan melampaui batas waktu yang telah ditentukan di anggaran kas.
Guna tercapainya kinerja organisasi yang optimal maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka Kecamatan Kemiri pada tahun Anggaran 2019 didukung dengan alokasi anggaran sebagaimana tabel dibawah ini :
Uraian |
Jumlah |
Realisasi |
Sisa |
Prosen |
1. Belanja tidak langsung 2. Belanja langsung |
4.643.330.211 8.511.711.622 |
4.175.618.112 8.385.962.250 |
467.712099 125749.372 |
89,93 98,52 |
Jumlah |
13.155.041.833 |
12.561.580.362 |
593.461.47194, |
95,49 |
Alokasi dan Realisasi Anggaran Belanja Langsung dengan Sasaran Strategis tahun 2019
NO |
SASARAN STRATEGIS |
PROGRAM |
ANGGARAN (Rp) |
REALISASI |
||
(Rp) |
(%) |
|||||
1 |
Meningkatnya kinerja Perangkat Daerah |
Nilai AKIP |
|
|
|
|
1. |
Program Pelayanan administrasi Perkantoran |
761.776.622 |
729.808.300 |
96,15 |
||
2. |
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
384.155.000 |
360.155.000 |
|
||
3 |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
25.000.000 |
25.000.000 |
100 |
||
4 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
55.000.000 |
47.800.000 |
100 |
||
5 |
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
51.780.000 |
51.780.000 |
100 |
||
2 |
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam status berkembang |
1 |
Program fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan |
50.000.000 |
50.000.000 |
100 |
|
|
2 |
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan |
285.000.000 |
285.000.000 |
|
3 |
Meninkatnya kualitas infrastruktur di Kecamatan |
1 |
Program Penataan lingkungan permukiman perdesaan dan perkotaan |
2.270.000.000 |
2.245.047.000 |
|
2 |
Program Peningkatan dan pememliharaan sarana dan prasarana di Kecamatan |
4.229.000.000 |
4.191.345.000 |
|
||
4 |
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban Umum |
1 |
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum |
120.000.000 |
119.999.950 |
|
|
|
2 |
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
45.000.000 |
45.000.000 |
|
5 |
Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat |
1 |
Program pengembangan lemabaga kemasyarakatan desa |
50.000.000 |
50.000.000 |
|
|
|
2 |
Program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di Kecamatan |
160.000.000 |
160.000.000 |
|
|
|
3 |
Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa |
25.000.000 |
25.000.000 |
|
6 |
Meningkatnya inovasi kecamatan |
1 |
----------- |
0 |
|
|
Jumlah Belanja Langsung |
8.511.711.622 |
|
|
Dengan Realisasi anggaran Belanja Langsung 95,49 % Pemerintah Kecamatan Kemiri pada TA.2019 mampu melaksanakan 14 program dan memperoleh capaian kinerja rata-rata sangat memuaskan.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Camat dan semua ASN serta masyarakat di Kecamatan Kemiri yang bahu membahu mensukseskan setiap kegiatan di Kecamatan Kemiri ( one team, one spirit, one goal )
. Dampak tercapainya program-program tersebut antara lain :
Perbandingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan tahun 2019 dengan Tahun 2018
NO |
Program
|
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
||||
Anggaran |
LRA |
% |
Anggaran |
LRA |
% |
||
|
Program Pelayanan administrasi Perkantoran |
560.398.200 |
534.003.000 |
95,29 |
761.776.622 |
729.808.300 |
95,80 |
|
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
321.583.500 |
264.417.500 |
82,22 |
384.155.000 |
360.155.000 |
93,75 |
|
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
24.750.000 |
24.750.000 |
100,00 |
25.000.000 |
25.000.000 |
100 |
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
40.721.500 |
40.721.50 |
100,00 |
55.000.000 |
47.800.000 |
86,91 |
|
Program Peningkatan Perencanaan SKPD |
82.873.000 |
82.873.000 |
100,00 |
51.780.000 |
51.780.000 |
100 |
|
Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan?kelurahan |
|
|
|
50.000.000 |
50.000.000 |
100 |
|
Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan umum di Kecamatan |
|
|
|
285.000.000 |
285.000.000 |
100 |
|
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan |
100.000.000 |
100.000.000 |
100 |
120.000.000 |
119.999.950 |
100 |
|
Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum |
|
|
|
45.000.000 |
45.000.000 |
100 |
|
Program Penegmbangan Lembaga Masyarakat Desa |
|
|
|
50.000.000 |
50.000.000 |
100 |
|
Program Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di Kecamatan |
|
|
|
160.000.000 |
160.000.000 |
100 |
|
Program Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa |
|
|
|
25.000.000 |
25.000.000 |
100 |
|
Program Peningkatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana di Kecamatan |
|
|
|
4.229.000.000 |
4.191.345.000 |
99,11 |
|
Program penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan/perkotaan
|
3.320.100.000 |
3.276.780.000 |
98,70 |
2.270.000.000 |
2.245.074.000 |
98,90 |
|
Program Upaya Kesehatan Masyarakat |
75.000.000 |
73.000.000 |
97,33 |
0 |
|
|
|
Program Peningkatan Peran serta kesetaraan jender dalam pembangunan |
100.000.000 |
100.000.000 |
100,00 |
0 |
|
|
|
Program Perencanaan Pembangunan Daerah |
100.000.000 |
99.050.000 |
99,05 |
0 |
|
|
|
Program Pembinaan dan Pemasyarakatan olah raga |
100.000.000 |
100.000.000 |
100 |
0 |
|
|
|
Program Peningkatan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan dan kepahlawanan |
160.000.000 |
149.610..000 |
93,51 |
0 |
|
|
|
Program Peningkatan Peningkatan Pendapatan daerah |
51.610.000 |
51.610.000 |
100,00 |
0 |
|
|
|
Program Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Pusekesmas/Pustu dan jaringannya |
288.410.000 |
288.168.000 |
99,22 |
0 |
|
|
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan/Kel |
419.600.000 |
259.600.000 |
61,87 |
0 |
|
|
|
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan |
1.702.150.000 |
1.673.691.000 |
98,33 |
0 |
|
|
|
Program Pembangunan Saluran Drainase/gorong-gorong |
1.140.889.600 |
1.126.578.000 |
98,82 |
0 |
|
|
|
Program Pembangunan Turap/Talud/brojong |
255.000.000 |
251.589.000 |
98,66 |
0 |
|
|
|
Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irrigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya |
100.000.000 |
98,628.000 |
98,63 |
0 |
|
|
|
Program Pengawasan gedung dan bangunan |
445.000.000 |
438.415.000 |
98,52 |
0 |
|
|
|
Jumlah |
9.537.196.200 |
|
|
8.511.711.622 |
|
|
Dipakai pada TA 2019
Dipakai pada TA 2018
Pelaksanaan Belanja Langsung kegiatan TA 2018 terdapat 21 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.537.196.200.
Sedangkan Belanja Langsung kegiatan TA 2019 terdiri dari 14 Program dengan Pagu Anggaran Rp.8.511.711.622 .
Kecilnya pagu tahun 2019 antara lain karena penambahan anggaran pada Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) tahun 2019 penambahannya nihil, yakni hanya Rp.150.000.000,-
Dalam tahun 2019 capaian kinerja serapan anggaran ( LRA ) sangat baik, begitu juga terhadap capaian kinerjanya yang melebihi target. ( target sudah melalui pendampingan Menpan RB/ target Renstra 2019-2023 ).
Dalam tahun 2019 dilakukan Rencana Aksi guna meningkatkan capaian kinerja antara lain:
Pada triwulan I dilakukan review Renstra 2013-2018 agar indikator dan targetnya ada kesesuaian dengan Renstra 2019-2023.
Pada Triwulan II dilakukan Review terhadap Renstra 2019-2023 sesuai dengan hasil pendampingan Menpan RB.
Pada Triwulan III diulakukan reviewlanjutan terhadap IKU, Cascading, Pohon Kinerja dan Format 4.1 Tujuan Program Kegioatan,Format 6.1 Rencana Program dan Kegiatan
Triwulan IV Review LAKIP 2019 dengan menyesuaikan data LAKIP lama dengan data Renstra hasil pendampingan Menpan RB dan LAKIP dari bagian Organisasi.
Dengan serangkaian Program rencana aksi ini diharapkan capaian kinerja Kecamatan Kemiri dapat ditingkatkan sesuai yang diharapkan.
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019 merupakan pertanggungjawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) selama periode satu tahun di Kecamatan Kemiri. Lebih lanjut, Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri Tahun 2019 ini dapat menggambarkan kinerja kecamatan sekaligus evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran beserta analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. A. Kesimpulan
Nilai rata-rata Sasaran 1 s.d 6 yakni100,22 % atau sangat memuaskan /melebihi target.
B. Langkah Peningkatan Kinerja Pemerintah Kecamatan Kemiri sebagai bagian dari Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk terus meningkatkan kinerjanya. Ke depan beberapa langkah peningkatan kinerja KecamatanKemiri antara lain :
Akhirnya, dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kinerja Kecamatan Kemiri kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kecamatan Kemiri
|
|
|
|
Kemiri, 2020
CAMAT KEMIRI
DDra.Yati Nurulhayat,MSi 1196508051999 01.2001 |