Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan
Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan
Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 16-Aug-18
|
- 10:08am
|
- 6800 views
Bidang pengelolaan informasi mempunyai fungsi :
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyiapan rencana dan program bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyiapan pengendalian kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta koordinasi pelaksanaan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Rincian Tugas :
- Merencanakan perumusan kebijakan bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Membagi tugas program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Memberi petunjuk program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Mengatur program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Mengevaluasi kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.