Bidang pelayanan pencatatan sipil
Bidang pelayanan pencatatan sipil
Bidang pelayanan pencatatan sipil
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 16-Aug-18
|
- 09:08am
|
- 11928 views
Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Penyiapan rencana dan program bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Penyiapan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Pengendalian dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Pengelolaan administrasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
Rincian tugas :
- Merencanakan perumusan kebijakan program bidang sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
- Membagi tugas program bidang pelayanan pencatatan sipil memberi petunjuk program bidang.
- Memberi petunjuk program bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Mengatur program bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yg diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.