Bidang pelayanan pendaftaran penduduk
Bidang pelayanan pendaftaran penduduk
Bidang pelayanan pendaftaran penduduk
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 16-Aug-18
|
- 08:08am
|
- 11077 views
Bidang pelayanan pendaftaran mempunyai fungsi :
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk.
- Penyiapan rencana dan program kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk.
- Penyiapan pengendalian bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
- Penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan program bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
- Pengelolaan administrasi bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
- Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk.
Rincian Tugas :
- Merumuskan program bidang pelayanan pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
- Membagi tugas program bidang pelayanan pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
- Memberi petunjuk program bidang pelayanan pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
- Mengatur program bidang pelayanan penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
- Mengevaluasi kegiatan program dan melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan di bidang pelayanan penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.