Sekretariat
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 15-Aug-18
|
- 11:08am
|
- 4879 views
Fungsi Sekretariat :
- Penyiapan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
- Penyiapan rencana dan program kerja sekretariat mengacu kepada program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
- Penyiapan bimbingan dan pembinaan kepada bawahannya di lingkup kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
- Penyiapan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
- Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
- Pelaksanaan fasilitas pengelola informasi dan dokumen.
- Penyiapan dan pelaksanaan pengembangan e-goverment.
Rincian Tugas Sekretariat :
- Merencanakan perumusan kebijakan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
- Membagi tugas program kegiatan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
- Memberi petunjuk program kegiatan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
- Mengatur program kegiatan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
- Mengevaluasi kegiatan program yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.