Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 15-Aug-18
|
- 09:08am
|
- 6222 views
Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
- Merencanakan program kegiatan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan peraturan perundang-undangan.
- Merumuskan program bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Mengkoordinasi bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Membina bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Mengarahkan bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Mengevaluasi bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Melaporkan pelaksanaan bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Membagi tugas dan mengkoordinir kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing bidang untuk kelancaran melaksanakan tugas dan
- Membina pegawai di lingkungan Dinas untuk meningkatkan kinerja pegawai