Pencetakan KTP (Kartu Identitas Penduduk)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Untuk mencetak KTP-el bagi warga negara indonesia yang belum memiliki KTP-el dibutuhkan beberapa dokumen sebagai dokumen pendukung pencetakan, diantaranya :
- KTP (elektronik/non elektronik) asli sebelumnya atau surat kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pengantar permohonan KTPel Dari Kecamatan
- Pengambilan nomor antrian di Disdukcapil dari jam 07.30 s.d. 12.00 WIB. (Senin s.d.Kamis), jam 07.30 s.d 11.00 WIB. (Jumat)
- Pencetakan KTPel dilakukan sesuai tanggal terjadwal dan Jika ketersediaan Blangko