Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak. Untuk membuat KIA anak dibutuhkan beberapa dokumen untuk kelengkapan administrasi diantaranya :

  1. Fotokopi KK Kabupaten Tangerang
  2. Fotokopi KTPel kedua orang tua
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  4. Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).