Pencetakan Akta Kelahiran


Akta Kelahiran. Persyaratan yang harus dibawa ketika untuk peneribatan Akta Kelahiran adalah :

  1. Fotokopi KTPel orang tua
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
  4. Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  7. Mengisi Formulir F202
  8. Fotokopi Kartu Keluarga