TRANTIB
Surat peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di Jl Taman Kota Jayakarta(Purijaya) Pasar Kemis-Sukamantri
- Posted By
Pasar Kemis
|
- 19-Oct-22
|
- 953 views
Pasar Kemis-(18-10--2022) Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis layangkan surat peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di Jl Taman Kota Jayakarta(Purijaya) Pasar Kemis-Sukamantri
"Pedagang di kawasana itu kita minta untuk tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ungkap Camat Pasar Kemis, H.Karsan,S.Sos,MM,KP, Selasa.
Dikatakan Camat, penertiban trotoar dan badan jalan, akan digelar secara bertahap dan berlanjut di setiap tempat yang melanggar Perda No 20.Tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum"
Sebelumnya para pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi dan Bagi yang masih berjualan, kami juga telah dilayangkan surat teguran mulai dari teguran pertama hingga tiga," Lanjut Camat Pasar Kemis.
Anggota yang memberikan surat teguran pertama hingga ketiga dilakukan secara humanis dan didampingi oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa Pasar Kemis dan Sekretaris Desa Sukamantri serta Babinsa dan Binamas.
Dalam surat teguran ke tiga PKL diberikan tenggang waktu untuk pindah/membongkar tempat usahanya sendiri selama 3 (tiga) hari. Jika surat teguran tidak diindahkan, maka kami akan tindaklanjuti ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran paksa.
