Saat ini, terdapat tiga penyakit infeksi yang sangat rentan untuk ditransmisikan dari ibu kepada janin yaitu infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), Sifilis, dan Hepatitis B. Ketiga infeksi dan penyakit ini dapat menyebabkan morbiditas, disabilitas dan kematian bagi ibu dan bisa menurunkan kualitas hidup anak yang terdampak. Salah satu langkah untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah menerapkan program triple elimination untuk penanggulangan penyakit ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak.
Sebanyak lebih dari 90% kasus infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B yang dijumpai pada anak terjadi karena transmisi dari ibu. Data dari Laporan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018, menunjukkan bahwa prevalensi ibu hamil yang mengalami infeksi HIV adalah sebesar 0,39%, infeksi sifilis sebesar 1,7%, dan infeksi hepatitis B sebesar 2,5%. Pada tahun 2020 di Indonesia, terdapat 6.094 ibu hamil yang positif HIV dan 4.198 ibu hamil yang positif sifilis, sedangkan di Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta pada tahun 2020 sendiri ditemukan 4 orang ibu hamil dengan sifilis, 30 orang ibu hamil dengan HIV, dan 18 orang ibu hamil dengan hepatitis B. Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi masyarakat agar lebih sadar mengenai bahaya infeksi ini, baik bagi ibu maupun bagi anaknya. Dalam rangka memutus rantai penularan ketiga penyakit infeksi ini, harus kita lakukan bersama-sama karena pola penularan dari penyakit tersebut relatif sama, yaitu dari hubungan seksual, pertukaran/kontaminasi darah dan secara vertikal dari ibu ke anak, baik selama dalam kandungan, dalam prosese persalinan, maupun saat menyusui. Transmisi infeksi ini dari ibu kepada anak sebenarnya dapat dicegah dengan intervensi yang sederhana dan efektif yaitu berupa deteksi awal atau skrining saat awal kehamilan, pengobatan sedini mungkin ketika sudah terdiagnosis, dan imunisasi. Kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B selama pemeriksaan kehamilan mengakibatkan tingginya transmisi infeksi ini dari ibu ke anak. Puskesmas Kedaung Barat merupakan puskesmas dengan kategori pedesaan yang terletak di Kecamatan Sepatan Timur, memiliki 105.578 penduduk dengan jumlah kehamilan sekitar ± 1900 setiap tahunnya. Pemeriksaan kesehatan selama masa kehamilan merupakan hal wajib bagi ibu hamil untuk memastikan si ibu dan janin dalam kondisi sehat selama kehamilan, serta menghindari adanya komplikasi saat kehamilan bahkan ketika melahirkan yang berisiko menyebabkan kegawatdaruratan bahkan kematian baik bagi ibu maupun janinnya. Sekurang- kurangnya ibu hamil memeriksakan kandungannya sebanyak 6 kali selama masa kehamilan. Pemeriksaan kehamilan terdiri dari pemeriksaan fisik dan juga laboratorium. Pemeriksaan kesehatan laboratorium merupakan upaya untuk deteksi dini terhadap penyakit.Ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 kali selama kehamilan. Pemeriksaan kesehatan ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas, Posyandu maupun di Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang ada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Terdapat 14 BPM di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Untuk pemeriksaan laboratorium hanya terdapat di Puskesmas Kedaung Barat, karena tidak ada laboratorium milik swasta yang ada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Kurangnya cakupan pemeriksaan laboratorium bagi ibu hamil pada tahun 2020 (sebesar Hiv : 1901 ( 84,45% ) Sifilis : 1938 ( 86,09 % ), Hep B : 1896 ( 84,22 %)) menjadi dasar dibuatnya inovasi ini, karena jika dibiarkan maka hal tersebut akan meningkatkan resiko gangguan kesehatan komplikasi yang dialami oleh ibu hamil namun diketahui sejak dini, sehingga dapat menyebabkan keagwatdaruratan bahkan kematian bagi ibu hamil dan janinnya. Pemeriksaan kesehatan laboratorium merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan selama kehamilan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) Puskesmas yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas.
Dengan adanya pemeriksaan laboratorium bagi ibu hamil dapat dijadikan sebagai skrining awal/deteksi dini terhadap suatu penyakit yang kemudian dapat dilakukan tata laksana yang tepat sejak dini apabila ditemukan adanya penyakit dari hasil pemeriksaan tersebutDengan adanya pemeriksaan laboratorium bagi ibu hamil dapat dijadikan sebagai skrining awal/deteksi dini terhadap suatu penyakit yang kemudian dapat dilakukan tata laksana yang tepat sejak dini apabila ditemukan adanya penyakit dari hasil pemeriksaan tersebut
Inovasi SI IBU PERI (Siaga Bagi Ibu Hamil untuk Pemeriksaan Laboratorium) bertujuan agar semua ibu hamil yang ada di wilayah Kerja Puskesmas Kedaung Barat mendapatkan pemeriksaan laboratorium sehingga dapat memutus rantai masalah kesehatan.
Sasaran dari inovasi SI IBU PERI adalah semua ibu hamil dengan usia kehamilan 0-12 minggu. Kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, diantaranya Hb, Golongan darah, Gula darah, Sipilis, HIV dan HbsAg dan Pemeriksaan Urine yang terdiri dari protein dan Ph urine.
Inovasi pelayanan publik merupakan terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi pelayanan publik dalam bidang kesehatan perlu terus dikembangkan agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Inovasi SI IBU PERI (Siaga Bagi Ibu Hamil untuk Pemeriksaan Laboratorium) bertujuan agar semua ibu hamil yang ada di wilayah Kerja Puskesmas Kedaung Barat mendapatkan pemeriksaan laboratorium sehingga dapat memutus rantai rantai penularan hiv, sifilis, dan hepatitis b melalui eliminasi penularan. Kelanjutan dari inovasi ini harus dievaluasi secara berkala agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan dapat mengatasi masalah kesehatan. Serta memperhatikan kebutuhan masyarakat sehingga bisa direncanakan untuk inovasi-inovasi lainnya yang dapat memutus rantai penyakit lainnya.
Helpdesk: Untuk Layanan Informasi Inovasi Daerah dapat menghubungi BAPPEDA KAB.TANGERANG
Jl. H. Somawinata, Kadu Agung, Tigaraksa Kec., Tangerang, Banten 15720
Waktu Pelayanan: Senin - Jum'at (8:30 - 16:00 WIB)
Telp: +62215994156