PENEGAKAN PERKADA
Langgar Perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10 Orang Pemandu Karaoke di wilayah Kp. Cibogo, Ds. Pesanggrahan, Kecamatan Solear
- Posted By
SATPOL PP
|
- 15-Jun-22
|
- 114 views
Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI-Polri melakukan operasi tempat hiburan malam di wilayah Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa malam (14/6/2022).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan juga penutupan pada tempat hiburan tersebut. Selain itu, sebanyak 10 orang wanita pemandu karaoke yang berada dilokasi juga langsung diamankan oleh petugas.
“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di lokasi tempat hiburan tersebut, yaitu berupa penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Ia juga menjelesakan, operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, tempat hiburan tersebut memang kerap mengganggu warga sekitar. Mengingat, lokasi tempat tersebut berada di lingkungan perumahan.