Satuan Pendidikan
Juknis BOS, Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
- Posted By
Disdik
|
- 08-Sep-17
|
- 31111 views
Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah, merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut-off.
Download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ... DISINI