Covid-19
Monitoring Penerapan Aplikasi PeduliLindungi pada Masa PPKM Level 2 di Wilayah Kabupaten Tangerang
- Posted By
SATPOL PP
|
- 19-Jan-22
|
- 590 views

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Melaksanakan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di pusat perbelanjaan/Mall yang berada di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu, (19/1/2022)
sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Tangerang No. 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron di Wilayah Jawa dan Bali,
Pengawasan yang dilakukan berupa Pengecekan alat-alat Protokol Kesehatan yang harus ada di lokasi semua pusat perbelanjaan di Wilayah kabupaten Tangerang. Alat-alat tersebut seperti tersedianya tempat cuci tangan, alat pengecek suhu (Thermogun) yang disediakan oleh pengelola dan dipergunakan pada pengunjung yang akan masuk ke pusat perbelanjaan, dan Pengecekan QRcode pada Aplikasi PeduliLindungi. Terdapat 14 titik akses masuk dan keluar QRCODE Pedulilindungi
Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini akan terus dilaksanakan di seluruh Pusat Perbelanjaan wilayah Kabupaten Tangerang, demi meminimalisir penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah kabupaten Tangerang