Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor : 011/5976/Sj Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Internal bertempat di Ruang Rapat Utama (RUPATAMA) DPMPTSP, senin 24-10-2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang H. Nono Sudarno, ST.MSi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha merupakan payung hukum penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang. Selain itu, terkait Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar merujuk sebagaimana dimaksud Pasal 342 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sedangkan untuk Retribusi PenggunaanTenaga Kerja Asing (PTKA) pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PTKA agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PTKA. Selanjutnya disampaikan bahwa Pemerintah daerah yang belum menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PTKA agar tetap memberikan layanan sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan public berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Adapun langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti sebagaimana dalam Edaran tersebut adalah :
1. Menyusun peraturan daerah berkaitan dengan nomenklatur perizinan berusaha di daerah termasuk persyaratan dasarnya.
2. Menyusun peraturan kepala daerah berkaitan dengan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan daerah dari kepala Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP).
3. Segera menetapkan peraturan kepala daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital.
4. Kepala daerah segera mendelegasikan kewenangan persetujuan lingkungan kepada Kepala DPMPTSP.
5. Melaporkan implementasi beserta kendala system OSS berbasis risiko secara periodic atau sewaktu-waktu (iika diperlukan) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerlan Dalam Negeri, dan Kementerian lnvestasi/BPKM.