Pelayanan
Perekaman KTP terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 22-Oct-21
|
- 2970 views
Cisauk, 19 Oktober 2021
Undang-Undang no 23 Tahun 2006 yang sudah di revisi di Undang-Undang no 24 tahun 2013, bahwa setiap masyarakat berhak memiliki identitas negara seperi data kependudukan yaitu KTP, agar tercatat dan bisa mendapatkan hak hak sebagai warga negara Indonesia, pada tanggal 19 Oktober 2021 kami mengunjungi salah satu Panti rehabilitasi PEDULI SAHABAT KASIH CISAUK untuk melakukan perekaman terhadap ODGJ untuk bisa mendapatkan Kartu Indentitas Penduduk agar bisa mendapatkan hak dan bantuan bantuan dari negara
.png)
