Direktorat Jenderal Tata Ruang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang bertempat di Vega Hotel Gading Serpong menggelar Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I dalam rangka Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) OSS RBA di Kabupaten Tangerang pada Selasa, (19/10/2021).
Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis RDTR OSS RBA di Kabupaten Tangerang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mempercepat penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang.
Kegiatan FGD I dan KP I ini bertujuan untuk penjaringan isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis di 3 (tiga) Wilayah Perencanaan Kecamatan yaitu Kecamatan Cikupa, Kecamatan Panongan dan Kecamatan Tigaraksa serta masukan dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat terhadap konsep rencana struktur ruang dan pola ruang.
“Pembangunan dan pengembangan investasi di Kabupaten Tangerang perlu didukung semua, salah satunya RDTR, sehingga diharapkan RDTR ini akan selesai tahun ini” ungkap Nono Sudarno Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Ia menambahkan, kedepannya tata ruang Kabupaten Tangerang akan terintegrasi dengan sistem OSS RBA sehingga secara otomatis pelaku usaha akan lebih mudah dalam perizinan berusaha.
“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA ini, maka sistem tata ruang menjadi lebih terbuka dan mudah diakses untuk masyarakat luas” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang harus menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Selain mengakomodir masukan dari Pemerintah Daerah, RDTR juga harus tetap dijaga secara substansi dengan mengawal muatan strategis dalam Rencana Tata Ruang yaitu kebijakan strategis nasional, ruang tebuka hijau publik, kawasan hutan, LP2B, mitigasi bencana, dan batas daerah” lanjut Nono Sudarno.
Isu-isu strategis yang harus diperhatikan dalam penyusunan Materi Teknis RDTR Wilayah Perencanaan di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang terjaring dalam diskusi diantaranya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan Kawasan Industri pada wilayah Perencanaan Kecamatan Cikupa, isu kebencanaan, isu persampahan, isu alih fungsi lahan pertanian, adanya LP2B, dan isu ketersediaan air bersih.