Tangerang,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Reviuw (LHR) Inspektorat atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUPA) dan Perubahan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut dilaksanakan terbatas yang dipimpin langsung oleh Sekretaris daerah Moch. Maesyal Rasyid selaku Ketua TAPD Kab. Tangerang, dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Hidayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Taufik Emil, Inspektur Inspektorat Uyung Mulyardi, dan para perangkat daerah terkait. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Hidayat mengatakan, Laporan Hasil Reviuw (LHR) terhadap draft KUPA dan PPAS-P yang telah di sampaikan oleh inspektorat kepada BPKAD dan TAPD pelaksanaannya dapat diselesaikan dengan baik.
"Dimana proses Laporan Hasil Reviuw (LHR) PPAS terdapat perubahan, Perubahan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan penyusunan APBD, yang sudah diamanatkan oleh ketentuan perumusan, perencanaan, atau penyusunan APBD," kata Kepala BPKAD Muhammad Hidayat saat di wawancara tim liputan Diskominfo, Rabu (18/8/2021).
Hidayat menambahkan, BPKAD Pada tahap ini mendapat 8 rekomendasi dari inspektorat, dan secara intensif tim reviuw dan tim penyusun telah melakukan rekomendasi dan penyelesaian rekomendasi tersebut.
"Hasil tindak lanjut dari rekomendasi telah di paparkan dan dapat diterima oleh inspektorat, sehingga di depan Sekretaris daerah Ketua dari TPAD kami melakukan penandatanganan berita acara tersebut," jelasnya
Berita acara tersebut, merupakan dokumen yang harus disertakan di dalam penyampaian draft KUPA PPAS-P tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kemudian untuk selanjutnya akan dilanjut dalam pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD" Tutupnya