Pelayanan Perijinan
PENGUMUMAN TENTANG PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) DAN PEMANFAATAN SIMBG DALAM PENYELENGGARAN BANGUNAN GEDUNG
- Posted By
DPMPTSP
|
- 17-Aug-21
|
- 4360 views
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 1292 – DPMPTSP / 2021
TENTANG
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
DAN
PEMANFAATAN SIMBG DALAM PENYELENGGARAN BANGUNAN GEDUNG
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa sejak pemberlakuan ketentuan PP No 16 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021, perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Indonesia dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada Kementrian PUPR yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan bisa diakses melalui tautan simbg.pu.go.id;
- Sejak diluncurkan secara resmi pada tanggal 30 Juli 2021 oleh Kementrian PUPR, maka penyelenggaraan PBG dan SLF di Daerah wajib dilakukan melalui SIMBG, yang secara operasional terintegrasi dengan sistem OSS RBA pada Kementrian Investasi/BKPM;
- Dalam rangka tindak lanjut amanat PP 16 Tahun 2021 tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang tidak lagi melayani proses permohonan IMB dan Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Daerah/ Peraturan Kepala Daerah, infrastruktur operasional SIMBG, penyediaan perangkat SDM, sarana prasarana serta anggaran yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan PBG dan SLF di Kabupaten Tangerang;
- Kepada pemohon baik perseorangan maupun Badan Hukum yang telah mengajukan IMB sebelum pemberlakuan PBG dan SLF tanggal 2 Agustus 2021 maka permohonannya wajib menyesuaikan mengikuti ketentuan dalam PP 16 Tahun 2021 dan melakukan pendaftaran kembali PBG dan SLF secara online melalui simbg.pu.go.id sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku (terlampir);
- Mengingat SIMBG di Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam tahap persiapan operasional maka proses lebih lanjut permohonan PBG dan SLF sementara waktu belum dapat dilayani dan kepada pemohon diharapkan untuk menunggu sampai dengan operasional SIMBG telah benar benar siap dioperasionalkan dan dimanfaatkan oleh seluruh pengguna layanan.
Tigaraksa, 16 Agustus 2021
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN TANGERANG
T t d
H. NONO SUDARNO, ST, M.Si
NIP.19631223 198303 1 005
Unduh File Pengumuman
https://drive.google.com/file/d/1aWa8t-G3MjnsCnX-dShdCOl7_pDlv-58/view?usp=sharing