Tangerang,-- Guna mengantisipasi tumbangnya pohon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PT PLN kembali melakukan penyisiran, pemangkasan dan penebangan pohon di sepanjang Jalan Pusat Pemerintahan (Puspem) dan Lampu Merah Tigaraksa yang berada di bahu jalan maupun di median jalan yang dilaksanakan pada Rabu (19/5/2021).
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Drs. Muhamad Ilyas, M.Si menerangkan, hal itu dilakukan merespon adanya beberapa laporan Masyarakat dan Perangkat Daerah (PD) kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemangkasan hingga penebangan yang dianggap membahayakan.
“Kami memang sudah melakukan pemangkasan, hingga penebangan pohon yang dianggap sudah membahayakan atau beresiko di Jalan Pusat Pemerintahan (Puspem) hingga ke lampu merah Tigaraksa,” ujarnya saat diwawancarai tim peliputan Diskominfo dikantor
Kata Ilyas, antisipasi yang dilakukan yaitu mengidentifikasi pohon-pohon yang membahayakan dan menutupi rambu jalan kemudian dilakukan pemangkasan dan juga penebangan.
“Jadi kalau sudah beresiko merusak, kita tindak lanjuti, namun sebelum itu kami dari DLHK membagi tim. Pertama ada yang melakukan survei lapangan melihat kondisi apakah harus ditindaklanjuti dengan pemangkasan atau penebangan,”ucap Ilyas
Sejauh ini, laporan yang sudah di terima oleh DLHK terkait penebangan pohon, sudah ada sebanyak 14 laporan, akan tetapi dari laporan yang diterima masih kami pilih yang mana yang lebih darurat.
"Kami masih memilah laporan, ini dikarenakan adanya kendala tenaga kerja dan keterbatasan sarana seperti skylift, skylift pun kami baru memiliki 1 unit dengan panjang 6 meter," Pungkas ia
Sebagaimana yang kita ketahui, keberadaan pohon peneduh di bahu dan median jalan sangat bermanfaat untuk menjaga suatu wilayah dari dampak negatif lingkungan.
"Pohon peneduh sendiri masuk ke dalam unsur pembentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat memberikan manfaat berupa penyeimbang ekologis untuk menghindari dampak negatif lingkungan akibat beragamnya aktivitas manusia,"ujarnya
Dengan adanya RTH maka akan berperan untuk peredam cemaran/polutan yang masuk ke udara, penghasil oksigen dan penyerap CO2, serta dapat mengurangi kebisingan lingkungan.
Namun sebaliknya pohon peneduh tersebut dapat memberikan dampak negatif pada saat cuaca ekstrim seperti hujan lebat dan angin kencang disertai petir.
Kondisi tersebut perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan pohon tumbang, tiang roboh ataupun rumah/kendaraan ambruk akibat tertimpa pohon.
(IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)
Nomor : PR / 248- DISKOMINFO / V / 2021