INFORMASI
ANCAMAN MEMANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN SESUAI DENGAN UU NO. 24 TAHUN 2013
Posted by | Admin Disdukcapil
|
19-Feb-21
| 78 views
Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/ atau memfasilitasi dan/ atau melakukan memanipulasi data kependudukan dan/ atau elemen data penduduk di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 75.000.000
Bagikan artikel ini