Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cikupa Tahun 2019-2023 merupakan acuan perencanaan kegiatan Kecamatan Cikupa selama 5 (lima) Tahun
yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan
serta berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 dan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 113 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang. Adapun penyusunan Renstra Kecamatan Cikupa merupakan amanat dari Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Oerencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Melalui Misi keempat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 “Meningkatkan Kualitas tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel”,
Pemerintah Kecamatan Cikupa mengupayakan pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang secara optimal melalui tugas dan fungsinya dalam
menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum di Tingkat Kecamatan.
Harapan kami, semoga Renstra ini dapat menjadi pedoman dan arah yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
serta menjadi bahan publikasi bagi semua stakeholder yang memerlukannya.
Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu terlaksananya penyusunan Renstra ini. Saran dan kritik yang
membangun untuk penyempurnaan sangat kami harapkan untuk lebih sempurna lagi.
Semoga Allah SWT selalu membimbing dan meridhoi kita dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat