KTPel
Informasi Pencetakan KTP-el
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 11-Oct-19
|
- 42650 views
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan Nomor surat 471.13/6153/Dukcapil disampaikan bahwa :
- Pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen dapat tetap berjalan seperti biasa.
- Ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan SUrat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
- Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota agar dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.