Akta Perkawinan
Syarat Penerbitan Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 30-Sep-19
|
- 49334 views
Syarat Penerbitan Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir
- Foto copy Akta Kelahiran Suami-Istri, dilegalisir (Jabodetabek), untuk luar Jabodetabek mengisi form SPTJM kelahiran dari Dinas
- Foto copy E-KTP kedua mempelai, Foto copy KTP orangtua (jika ada) dan Kartu Keluarga (Terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota)
- Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli) bagi domisili Kabupaten Tangerang
- Surat Keteangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili)
- Pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background merah atau biru (jangan editan/scan)
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan
- Foto copy Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disahkan (bagi yang sudah memiliki anak) (Bawa aslinya)
- Akta perceraian / kematian jika yang bersangkutan duda / janda yang telah pernah kawin secara catatan sipil.
- Ijin dari Komandan bagi Anggota Polri / TNI
- Bagi perkawinan campuran ( dua kewarganegaraan) melampirkan keterangan beum menikah / status single dari Kedutaan Negara salah satu pasangan yang WNA, Srat Keterangan Lapor Polisi dan Foto copy Passport.