Validasi/Verifikasi SSPD BPHTB
STANDAR PELAYANAN VALIDASI/VERIFIKASI SSPD BPHTB
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon (Pembeli/Penerima Hibah/Ahli Waris/Pemenang Lelang/Penerima
Keputusan BPN)
2. Fotocopy NPWP
3. Fotocopy SPPT Tahun Berjalan
4. Lunas Tunggakan PBB-P2 (5 tahun terakhir)
5. Fotocopy Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Risalah Lelang/SP3K/SK BPN/Akta pemindahan hak lain-lainnya
6. Fotocopy SSP PPh (Surat Setoran Pajak) yang sudah divalidasi oleh KPP Pratama
7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
8. Fotocopy Kwitansi Perolehan Tanah (Surat Pernyataan Harga Perolehan Tanah) bermaterai cukup
9. Fotocopy Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB
10. Fotocopy Surat Kematian (waris)
11. Fotocopy Surat Keterangan Waris (waris) dari Desa/Lurah/Camat
12. Fotocopy Surat Kuasa Waris
13. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
14. Fotocopy Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama
15. Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP Kuasa (Apabila Dikuasakan)
16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Mengisi Formulir Permohonan Validasi dan melakukan pendaftaran validasi BPHTB dengan membawa dokumen
sesuai persyaratan
2. Wajib Pajak melalui PPAT/PPATS login ke www.bphtb.tangerangkab.go.id
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Usaha Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344