Penundaan Kembali Tanggal Jatuh Tempo
STANDAR PELAYANAN PENUNDAAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO PBB P2
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
2. Fotocopy SPPT
3. Lunas tunggakan
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau
b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);
c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
5. Asli Surat Pernyataan/Keterangan Alasan Penentuan Kembali jatuh tempo
6. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)
7. Asli Surat Pernyataan bermaterai
8. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penentuan Kembali Jatuh Tempo
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!