Pengurangan Pokok PBB-P2
STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN POKOK PBB P2
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
2. Fotocopy SPPT
3. Lunas tunggakan
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau
b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);
c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
5. Fotocopy Keputusan Pensiunan PNS/Polri/TNI atau fotocopy Keputusan Veteran/Pahlawan Perang/Pembela
Kemerdekaan atau Keputusan/Keterangan karena Bencana atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala
Desa/Lurah/Camat (untuk Wajib Pajak Pribadi)
6. Fotocopy Pembayaran Listrik/Telepon/PAM (untuk Wajib Pajak Pribadi)
7. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi)
8. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)
9. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (untuk Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)
10. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)
11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Pokok
2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!