Pengurangan Denda PBB-P2
STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN DENDA PBB P2
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
2. Fotocopy SPPT
3. Lunas tunggakan
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
5. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi)
6. Asli Surat Pernyataan bermaterai alasan/dasar mengajukan Pengurangan Denda (Wajib Pajak Pribadi/
Badan Hukum)
7. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)
8. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)
8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)
9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Denda
2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai
3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai hasil klarifikasi Data PBB-P2
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!