Penghapusan NPWPD
Persyaratan :
Surat Pernyataan, Dokumentasi dan Fotocopy KTP Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
I. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Surat Pemberitahuan
Penutupan Usaha dari Wajib Pajak
II. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD
Langkah Utama :
I. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen penghapusan NPWPD yang disampaikan wajib pajak kepada
Badan Pendapatan Daerah
II. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar penerimaan penghapusan dan buku register nomor induk
wajib pajak
III. Melakukan pemutakhiran data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD dan menyiapkan dokumen penghapusan
NPWPD
IV. Melakukan Survey Lapangan dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan menyampaikan Dokumen Penghapusan sebagai wajib pajak kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pengesahan. Menghapus NPWPD dan wajib pajak menjadi Non Aktif
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Usaha Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344